Jakarta (prapanca.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa kali menerima laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim konstitusi. Menanggapi isu ini, MK membentuk dan melantik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Oktober 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan ini, MKMK akan diisi oleh tiga anggota, yaitu Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.
Wahiduddin Adams mewakili kalangan hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie mewakili kalangan tokoh masyarakat, sementara Bintan R. Saragih mewakili kalangan akademisi dengan latar belakang di bidang hukum. MKMK akan menjalankan tugasnya selama satu bulan, mulai dari 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023.
Proses pelantikan anggota MKMK berlangsung di Aula Gedung 2 MK pada Selasa (24/10/2023). Ketiga anggota MKMK mengucapkan sumpah tugas mereka di bawah pengawasan Ketua MK, Anwar.
Setelah pengucapan sumpah tugas, ketiga anggota MKMK menandatangani naskah pelaksanaan tugas mereka yang disaksikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Panitera MK Muhidin, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, serta pejabat struktural dan fungsional MK.
Anwar, Ketua MK, dalam keterangannya menyatakan, “Kita telah menyaksikan bersama pembentukan dan pengucapan sumpah oleh anggota MKMK. Sebuah bagian dari lembaga yang ditunggu masyarakat terhadap pemberitaan MK beberapa waktu ini. Langkah ini merupakan usaha MK untuk menegakkan konstitusionalitas hakim konstitusi dalam menjalankan keadilan. Saya dan publik berharap MKMK dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi menjaga marwah MK.”
Pembentukan MKMK dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Untuk mendukung proses ini, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). MKMK sendiri terdiri dari tiga anggota yang mewakili berbagai sektor, yakni seorang Hakim Konstitusi, seorang tokoh masyarakat, dan seorang akademisi dengan latar belakang di bidang hukum.
Selain pembentukan MKMK, sebuah sekretariat MKMK juga telah dibentuk untuk memaksimalkan kinerjanya. Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, telah ditunjuk sebagai ketua sekretariat MKMK berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 501 Tahun 2023 tentang Sekretariat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023-2026.
MK juga telah menugaskan sejumlah pegawai, termasuk petugas IT, Risalah, dan Humas, untuk memberikan dukungan teknis yang diperlukan agar MKMK dapat menjalankan tugasnya dengan efisien pada tahun 2023. (sas)