Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akan memperluas layanan pada hari libur panjang, dari tanggal 8 hingga 11 Februari 2024, serta pada tanggal 14 Februari 2024. Layanan ini akan difokuskan pada perekaman e-KTP dan aktivasi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD), sebagai bagian dari persiapan menjelang pemilu 2024.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menyatakan bahwa dalam mendukung proses pemilu, Dispendukcapil Surabaya bersama seluruh kecamatan dan kelurahan akan tetap membuka layanan selama hari libur di semua kantor kelurahan, kecamatan, serta di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola.
“Pelayanan khusus ini ditujukan untuk perekaman e-KTP bagi warga pemilih pemula dan aktivasi IKD. Layanan ini akan tersedia pada tanggal 8, 9, 10, dan 11 Februari dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB,” kata Eddy dalam keterangannya, Rabu (7/2).
Selain itu, pada tanggal 14 Februari 2024, bertepatan dengan hari pemungutan suara, pihaknya juga akan membuka layanan serupa di MPP Siola, kantor kecamatan dan kelurahan, serta akan menyediakan layanan di Taman Bungkul (bagian barat Taman Bungkul) dan halaman Balai Kota Surabaya.
“Layanan ini kami sediakan untuk memfasilitasi warga yang belum memiliki dokumen kependudukan agar dapat melakukan perekaman dan aktivasi IKD. Ini memberikan kesempatan bagi warga Kota Surabaya yang belum memiliki dokumen yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari,” jelasnya.
Eddy juga menegaskan bahwa Dispendukcapil Surabaya telah menyiapkan jumlah blangko e-KTP yang cukup untuk warga Surabaya yang berusia 17 tahun ke atas dan berhak mendapatkan e-KTP. “Kami telah memastikan ketersediaan blangko yang cukup untuk mencakup kebutuhan mereka,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan untuk membuka layanan di hari libur adalah untuk memastikan bahwa warga memiliki identitas kependudukan yang diperlukan saat pemilu, baik dalam bentuk fisik maupun digital. “Kami memastikan bahwa semua persyaratan ini dapat terpenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa warga yang ingin melakukan perekaman dan aktivasi IKD hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK), atau jika tidak memungkinkan, cukup dengan mengingat Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya. “Tidak memiliki KTP atau KK bukanlah masalah, yang penting adalah mengetahui NIK, dan kami siap untuk memproses aktivasi IKD mereka,” tambahnya.
Dengan demikian, Eddy memastikan bahwa tidak ada alasan bagi warga Kota Surabaya untuk tidak menggunakan hak pilihnya hanya karena tidak memiliki identitas kependudukan yang diperlukan. “Dispendukcapil Surabaya sepenuhnya mendukung persyaratan identitas dan dokumen kependudukan yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam pemilu 2024,” tutupnya. (mi)