Surabaya (prapanca.id) – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan Wakil Menteri I Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, mengenai pernyataannya terkait utang proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).
Diketahui, Kartika Wirjoatmodjo sempat menyatakan bahwa pembayaran utang proyek KCJB bukan menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan menjadi beban PT KAI (Persero), perusahaan yang mengelola kereta api di Indonesia.
Disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/10/2023), LaNyalla menyoroti pentingnya kualitas pernyataan publik yang disampaikan oleh pemangku kebijakan.
Baginya, pernyataan haruslah utuh dan tidak menyesatkan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan merasa dihormati.
Mantan Ketua Umum PSSI periode 2015-2016 ini mengkritik narasi yang dibangun oleh Wamen yang menyebut bahwa APBN tidak akan ikut campur dalam pembayaran utang proyek KCJB. Menurut LaNyalla, utang tersebut jelas dijamin oleh APBN, dan PT KAI sebelumnya telah menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) dari APBN untuk mendukung proyek tersebut.
Untuk itu LaNyalla menekankan pentingnya membaca Peraturan Presiden Nomor 93/2021 yang memungkinkan pendanaan proyek KCJB menggunakan APBN.
Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/2023 yang mengatur bahwa pemerintah dapat menjamin pembayaran utang proyek KCJB. Dengan demikian, pintu APBN terbuka bagi PT KAI jika BUMN tersebut menghadapi masalah keuangan yang serius.
LaNyalla juga mengungkapkan bahwa PT KAI adalah salah satu BUMN yang secara rutin menerima tambahan dana dari APBN melalui PMN.
Pada tahun 2022, PT KAI bahkan menerima PMN sebesar Rp. 3,2 triliun khusus untuk mendukung proyek KCJB, seperti yang diatur dalam PP Nomor 62/2022 tentang Penambahan PMN RI ke Modal Saham KAI pada 31 Desember 2022.
Menurut LaNyalla, PT KAI juga berencana untuk mengajukan permohonan PMN lagi pada tahun 2024, sebesar Rp 2 triliun untuk pengadaan kereta rel listrik yang akan dioperasikan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).
LaNyalla juga menjelaskan bahwa PMN memiliki peran ganda. Di satu sisi, PMN dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja BUMN sebagai agen pencipta nilai yang pada akhirnya memberikan keuntungan kepada negara melalui dividen.
Namun, di sisi lain, PMN juga dapat digunakan untuk menyelamatkan BUMN dari kebangkrutan dan memenuhi kewajiban kelembagaan kepada pihak ketiga.
LaNyalla menekankan bahwa penyertaan PMN ke berbagai BUMN, terutama BUMN bidang konstruksi, adalah hal yang umum dan dapat diperiksa dari tahun ke tahun.
Kritik LaNyalla terhadap pernyataan Wamen BUMN ini menggarisbawahi pentingnya menyampaikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat terkait dengan tanggung jawab keuangan proyek-proyek infrastruktur besar seperti KCJB yang melibatkan dana publik dan APBN. (sas)