Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya berhasil memperoleh Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) senilai Rp 3,84 triliun dari pengembang perumahan dan permukiman selama tahun 2023. Sebanyak 35 lokasi PSU dengan total luas 618.883,45 meter persegi berhasil diterima oleh Pemkot Surabaya, melebihi target awal sebanyak 30 lokasi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan capaian ini di Graha Sawunggaling, Komplek Gedung Pemkot Surabaya, Selasa (9/1). “Ini melebihi target yang sudah kita tetapkan di 2023, yaitu 30 lokasi, dan alhamdulillah sampai 35 lokasi PSU,” ujarnya.
Menurutnya, penyerahan PSU oleh pengembang kepada Pemkot Surabaya adalah kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7 tahun 2010, dan Peraturan Walikota Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016. “Para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot,” tambahnya.
Eri Cahyadi juga menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pengembang selama beberapa tahun terakhir untuk memastikan penyerahan PSU dilakukan dengan lancar. Hingga saat ini, sejumlah pengembang telah menyerahkan PSU dengan rincian 96 lokasi sebelum tahun 2021, 44 lokasi pada tahun 2021, dan 30 lokasi pada tahun 2022.
Wali Kota Eri menekankan bahwa pengelolaan PSU, terutama untuk perumahan menengah ke atas, tidak boleh dilakukan oleh Pemkot Surabaya. “Ketika melakukan penyerahan PSU itu, ada sejumlah catatan, kalau perumahana itu menengah ke atas, pengelolaan PSU itu jangan sampai dilakukan oleh Pemkot Surabaya, karena kalau pemkot disuruh merawat PSU-nya, duitnya pemkot akan habis untuk merawat PSU mereka,” tegasnya.
Meski demikian, Wali Kota Eri memastikan bahwa PSU yang telah diserahkan oleh pengembang akan menjadi aset Pemkot Surabaya dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Aset tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pelayanan Balai RW, lapangan olahraga, ruang terbuka hijau, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, terkait PSU berupa lahan makam, Eri Cahyadi menyampaikan bahwa banyak pengembang mengalami kesulitan dalam menyerahkan lahan tersebut. Oleh karena itu, diberikan opsi berupa 2 persen dari kewajiban pengembang untuk menyerahkan lahan atau memberikan uang tunai sebagai lahan pengganti.
“Makam ada pilihan oleh pengembang berupa lahan atau uang yang kita gunakan bagi pemkot untuk membebaskan lahan yang akan digunakan untuk makam. Jadi ada pilihan, 2 persen dari kewajiban pengembang itu untuk makam bisa berupa lahan atau uang untuk dibelikan lahan oleh pemkot,” jelasnya.
Wali Kota Eri mengimbau kepada para pengembang yang belum menyerahkan PSU-nya untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Penyerahan PSU diatur dalam undang-undang dan merupakan kontribusi yang penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. (mi)