Surabaya (prapanca.id) – Keterbatasan lahan makam di Surabaya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Untuk mengatasi masalah ini, pemkot mengajak pengembang perumahan ikut serta dalam penyediaan lahan pemakaman melalui skema fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, mengungkapkan bahwa keterbatasan lahan makam disebabkan oleh pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan penambahan lahan pemakaman.
“Jumlah penduduk terus bertambah, tetapi lahan makam tetap sama. Ini menjadi kendala utama dalam pemenuhan kebutuhan pemakaman di Surabaya,” ujar Dedik, Selasa (26/3/2025).
Selain itu, penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) juga mempercepat penggunaan lahan makam.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya pemakaman di makam milik pemerintah daerah menjadi gratis, sehingga banyak warga beralih ke makam pemkot.
“Kami mengelola 13 makam pemkot dan satu krematorium. Sementara itu, ada 336 makam yang dikelola masyarakat. Sejak 1 Januari 2024, pemakaman di makam pemkot gratis, jadi banyak warga yang memilih dimakamkan di sana,” jelas Dedik.
Peran Pengembang dalam Penyediaan Lahan Makam
Untuk mengatasi keterbatasan lahan makam, Pemkot Surabaya mengajak pengembang perumahan memenuhi kewajiban mereka dalam menyediakan fasum dan fasos, termasuk menyediakan lahan makam.
Dedik menjelaskan bahwa ada dua skema yang bisa dilakukan pengembang:
- Menyediakan lahan makam dalam kawasan perumahan yang mereka bangun. Namun, opsi ini sering mengalami penolakan dari warga sekitar.
- Menyerahkan kompensasi dalam bentuk dana, yang kemudian digunakan oleh pemkot untuk memperluas lahan makam yang sudah ada, seperti di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih dan Babat Jerawat.
“Pengembang wajib menyerahkan 2 persen dari luas tanah mereka untuk makam. Jika tidak memungkinkan dalam bentuk lahan, maka akan dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan dana tersebut diserahkan kepada pemkot,” beber Dedik.
Solusi Alternatif: Makam Tumpang dan Subsidi Makam Kampung
Selain skema fasum untuk pengembang, Pemkot Surabaya juga menyiapkan program makam tumpang, yakni satu liang lahat dapat digunakan untuk lebih dari satu jenazah dengan sistem tertentu.
“Harapannya, program makam tumpang ini bisa diterima oleh masyarakat sebagai solusi atas keterbatasan lahan,” ujar Dedik.
Selain itu, pemkot juga tengah mengkaji kemungkinan subsidi biaya pemakaman di makam kampung, sehingga warga tetap bisa memakamkan keluarganya di lingkungan sekitar tanpa harus pindah ke makam milik pemkot.
“Jadi warga tidak harus dimakamkan di makam pemkot. Kami sedang merencanakan subsidi biaya pemakaman di makam kampung, tapi ini masih dalam tahap kajian,” pungkasnya.
Dengan berbagai upaya ini, Pemkot Surabaya berharap masalah keterbatasan lahan makam bisa teratasi, sekaligus memberikan solusi yang tetap berpihak pada kepentingan masyarakat. (anz)