Surabaya (prapanca.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran Perangkat Daerah (PD) melakukan kunjungan ke tiga gereja pada malam Natal, Minggu (24/12).
Tiga gereja yang menjadi tujuan kunjungan adalah Gereja Katolik Kristus Raja dan Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan Residen Sudirman, serta Gereja Katolik Santo Mikael di Jalan Tanjung Sadari, Kota Surabaya. Tujuan kunjungan ini adalah untuk memastikan kesiapan pengamanan gereja dalam menyambut Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Wali Kota Eri menyampaikan rasa syukurnya karena pengamanan Natal 2023 berjalan lancar dengan kehadiran personel TNI/Polri di setiap titik gereja. “TNI/Polri turut menciptakan rasa aman bagi para jemaat di sana (setiap titik gereja) diletakkan personil-personil. Saya titip doa untuk Surabaya, semoga tetap diberikan rasa toleransi yang tinggi, rasa guyub, dan rukun,” ujarnya.
Selama kunjungan, Wali Kota Eri bersama Forkopimda Kota Surabaya menyempatkan diri menyapa jemaat Gereja Katolik Kristus Raja sebelum memulai peribadatan malam Natal. Eri juga meminta doa kepada jemaat gereja agar Kota Surabaya dapat membawa rasa persatuan antar umat beragama.
“Pesan saya kepada seluruh jemaat, semoga Natal tahun 2023 ini berjalan lancar, aman, dan sukses. Mari kita jaga persatuan dan toleransi di tengah perbedaan,” tambah Eri Cahyadi.
Wali Kota Eri juga menyoroti partisipasi Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam menjaga keamanan gereja selama Natal 2023. “Tidak hanya Banser, ada banyak yang kemarin ikut menyampaikan untuk menjadi bagian dari pengamanan. Ini lah yang menunjukkan bahwa berbagai suku, ras, dan agama menjaga saudara kita satu dengan lainnya seperti menjaga diri kita sendiri dengan kekuatan yang luar biasa,” ungkapnya.
Eri Cahyadi juga mengingatkan pemilik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk tidak beroperasi sementara waktu selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Langkah ini diambil untuk menghormati umat Kristen dan Katolik yang sedang menjalankan ibadah Natal.
Penutupan sementara RHU dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi pada Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. SE tersebut menetapkan bahwa pada tanggal 24 Desember 2023 (malam Natal), semua kegiatan RHU wajib menutup kegiatan usahanya mulai pukul 18.00 WIB.
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berakibat pada penutupan RHU selama beberapa bulan ke depan. “Ketika melanggar, akan diberi sanksi tutup beberapa bulan berikutnya. Semoga ini bisa menghormati, seperti bagaimana waktu umat Muslim melakukan ibadah juga (RHU) ditutup,” tegas Eri Cahyadi. (mi)