Jakarta (prapanca.id) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024. Pernyataan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perubahan jadwal pemilihan kepala daerah.
Idham Holik menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Pasal 201 ayat 8 tersebut menyatakan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”
Idham menegaskan bahwa KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional. Dalam peraturan ini, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
“Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku,” tegasnya.
KPU sebagai penyelenggara pemilu berkomitmen untuk mematuhi perintah undang-undang, dan kebijakan yang diterbitkan tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan. “Sampai saat ini, Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku,” ucapnya. (agu)
1 Komentar
Pingback: Gen Z dalam Pilkada 2024, Pakar Komunikasi Stikosa AWS: Jangan hanya Dijadikan Obyek! | prapanca.id