Jakarta (prapanca.id) – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah meresmikan kerja sama strategis dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan Cek Fakta dalam berbagai tahapan pemilihan, mulai dari pemilihan presiden hingga pemilihan kepala daerah.
MoU bernomor 03/Mou/AMSI/1/2024 dan 2/PR.07-NK/01/2024 ditandatangani oleh Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, dan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Kesepakatan ini mengarah pada kolaborasi yang bertujuan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran berita bohong (hoaks) selama proses pemilu.
Salah satu tujuan utama kerja sama ini adalah menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang tahapan, program, dan jadwal pemilu melalui platform informasi yang disediakan oleh kedua lembaga. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses sumber informasi yang terpercaya dan terhindar dari disinformasi.
Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan Cek Fakta, AMSI dan KPU RI sepakat untuk menyediakan dokumen penunjang yang diperlukan serta meningkatkan kapasitas masing-masing pihak. Ini mencakup dokumentasi, pendataan, penyusunan bahan rujukan Cek Fakta, serta kegiatan sosialisasi dan peningkatan pendidikan pemilih.
Dalam rangka memastikan kelancaran kerja sama ini, masing-masing lembaga telah menunjuk perwakilan sebagai penghubung. Felix Lamuri, Direktur Eksekutif AMSI, dan Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI, akan bertindak sebagai perwakilan dari kedua belah pihak.
Kerjasama ini berlaku selama 3 tahun sejak ditandatangani, namun dapat diperpanjang atau diubah berdasarkan kesepakatan bersama antara AMSI dan KPU RI. Dengan langkah ini, diharapkan pemilu di Indonesia dapat berlangsung lebih transparan dan terpercaya bagi seluruh masyarakat. (agu)