Surabaya (prapanca.id) – KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Jawa Timur menyoroti masih banyak program tayangan televisi di Indonesia, mengeksploitasi penyandang disabilitas dijadikan sebagai obyek mengejar rating dan keuntungan sepihak semata.
Hal ini disampaikan Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, dalam acara Literasi Media dengan tema Disabilitas Sebagai Subjek atau Objek, di gedung Balai Koordinasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, BK3S Jawa Timur, di Jl. Raya Tenggilis, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Kamis pagi (30/11/2023).
“Masih banyak ditemukan program-program penyiaran yang memanfaatkan disabilitas sebagai objek bukan sebagai subjek hanya untuk mengejar rating dan keuntungan semata. Baik yang dilakukan pada program penyiaran tv nasional maupun tv lokal,” ujar Yosua saat membuka acara Literasi Media tersebut.
Gelaran acara Literasi Media tersebut, merupakan kerja sama KPID Jatim dengan BK3S, yang dihadiri penyandang disabilitas dengan berbagai macamnya berkebutuhan khusus, datang dari berbagai daerah se Jatim.
Gelaran tersebut sekaligus memperingati Hari Disabilitas Indonesia (HDI), yang jatuh pada tanggal 3 Desember.
Oleh karenanya, KPID Jatim berkomitmen untuk mewujudkan kebijakan penyiaran inklusif dan aksesbilitas pada program penyiaran tv di Jawa Timur.
“Komitmen KPID Jatim tetap sama, bahwa lembaga penyiaran itu adalah milik semua dengan empat fungsinya, dan memang ada penekan fungsi pada perlindungan terhadap kelompok rentan. Perlindungan ini tidak hanya berbicara mengenai tidak menjadi bahan ejekan, bahan tertawaan pemirsanya sebagai objek dalam program acara hiburan, dan lain-lain tetapi di dalamnya termasuk pemenuhan hak-hak kelompok rentan,” imbuh Ketua KPID Jatim.
KPID Jatim yang selama ini telah menggaungkan siaran ramah disabilitas kepada seluruh lembaga penyiaran se-Jatim. KPID terus bekerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya, termasuk dengan BK3S, yang diharapkan mampu memberikan ruang kepada kelompok disabilitas untuk bisa tampil di ruang publik.
Di acara Literasi Media tersebut, KPID Jatim terus melakukan sosialisasi UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) terhadap penyandang disabilitas. Agar penyandang disabilitas dapat memilah dan memilih program acara penyiaran yang patut dan sesuai dengan kebutuhannya.
Pemateri lain literasi media bagi disabilitas tersebut juga menghadirkan Pingky Septiandari selaku Ketua Umum BK3S, dengan tema bahassn Generasi Muda Disabilitas Menjawab Tantangan dan Peluang Untuk Menjadi Subjek Dalam Media Penyiaran.
Pingky menilai, lembaga penyiaran belum sepenuhnya memenuhi 4 kunci hak disabilitas. Yakni Aksebilitas; Pelayanan; Stigma positif; dan Regulasi.
“Yang terjadi kebanyakan terdapat stigma dan pelabelan negatif tentang disabilitas terkait dari tiga wacana, lebih banyak pengabaian dan pelupaan dari pada wacana pengingatan. Padahal generasi muda disabilitas sekarang memiliki hak yang sama sebagai agen pembaharu dalam perubahan belum banyak mendapat perhatian,” ujar Pingky yang juga pakar antropologi budaya ini.
Selain sosialisasi literasi media, KPID Jatim juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan BK3S, organisasi disabilitas yang mewakili yakni Mata Hati dan Persatuan Disabilitas Tuna Netra Indonesia wilayah Jatim.
Dari acara sosialisasi literasi media ini, komisioner KPID Jatim yang hadir sebagai pemateri, berharap banyak dari para disabilitas turut mengawal dan melaporkannya, bilamana mendapati program acara penyiaran tv dan radio yang dianggap tidak patut. Dengan cara mengadukan ke KPID Jatim melalui WA (Whatsapp) di 08113501919 atau melalui email [email protected]. (din)