Jakarta (prapanca.id) – Dalam sidang yang digelar pada Senin, 08 Januari 2024, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengumumkan keputusan bebas untuk Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty serta merehabilitasi hak-hak keduanya. Komnas HAM menyampaikan ucapan selamat kepada keduanya dan mengapresiasi integritas dan ketajaman pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty bebas dari tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Pernyataan ini disampaikan oleh Komnas HAM RI sebagai tanggapan atas putusan dalam Perkara Nomor 022/JKT.TIM/EKU/03/2023 dan 021/JKT.TIM/EKU/03/2023.
Menyikapi hasil persidangan, Komnas HAM juga meminta Mahkamah Agung memberikan apresiasi kepada majelis hakim dan menyarankan Jaksa Agung untuk tidak mengajukan kasasi atas putusan ini. Putusan bebas ini dianggap sebagai sinyal positif bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Meskipun dianggap positif, Komnas HAM mencatat bahwa penyelesaian kasus ini melalui peradilan seharusnya tidak perlu terjadi dalam kondisi ideal. Dalam Pendapat Tertulis (Amicus Curiae) sebelumnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Komnas HAM menyatakan bahwa isu ini seharusnya dapat diatasi tanpa melibatkan peradilan.
Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty dianggap sebagai pembela hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meskipun demikian, Komnas HAM mencatat bahwa potensi ancaman terhadap kebebasan berekspresi masih ada, terutama dengan revisi UU ITE yang baru.
Dalam peryataan resminya, Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah dan pembuat kebijakan melakukan penilaian lebih lanjut terhadap hasil revisi UU ITE untuk mencegah penggunaan yang dapat mengancam hak berekspresi. Putusan bebas ini diharapkan memberikan sinyal positif bagi perlindungan terhadap pembela HAM serta pengakuan dan perlindungan atas lingkungan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia.(mi)