Jakarta (prapanca.id) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengumumkan pembentukan komite independen yang akan mengawasi implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dalam keterangan tertulisnya, Nezar menyatakan bahwa komite yang disebut Publisher Rights bertugas memastikan perusahaan platform digital mematuhi kewajiban mereka terkait praktik jurnalisme berkualitas.
Menurut Nezar, Perpres tersebut mengatur pembentukan komite sebagai lembaga pengawas independen dengan proses pengelolaan yang dilakukan oleh Dewan Pers.
Komite ini akan terdiri dari maksimal 11 anggota, dengan lima di antaranya mewakili Dewan Pers, lima mewakili unsur masyarakat, dan satu anggota mewakili Pemerintah untuk mendukung proses administratif, yang dipilih oleh Pemerintah.
Nezar menjelaskan bahwa anggota komite tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan platform digital dan memiliki tugas umum untuk mengawasi implementasi Perpres Publisher Rights, mulai dari memonitor kewajiban platform digital terhadap media massa hingga membantu penyelesaian sengketa.
“Komite ini juga memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan, menerima masukan, dan memantau perkembangan pelaksanaan peraturan,” kata Wamenkominfo.
Untuk memastikan keadilan dan netralitas, setiap anggota komite diharapkan memiliki kualifikasi khusus dan independen. Mereka juga diharapkan memiliki pemahaman yang cukup tentang bisnis berita di platform digital.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam penyelesaian masalah,” tambahnya.
Komite juga memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa antara perusahaan pers dan platform digital. Nezar menjelaskan bahwa hal ini diperlukan jika mekanisme perjanjian antara perusahaan pers dan platform tidak diikuti atau jika ada ketidakpatuhan terhadap kesepakatan.
“Jika terdapat kebijakan atau poin-poin yang tidak terpenuhi selama proses berlangsung, Dewan Pers akan membentuk komite untuk membuat peraturan tentang penanganan sengketa. Jika tidak dapat diselesaikan di komite, dapat direkomendasikan ke Badan Arbitrase atau instansi lainnya,” jelasnya. (agu)