Jakarta (prapanca.id) – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, memberikan penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab komite yang akan dibentuk untuk mendukung penerapan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang juga dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.
Pada BAB IV dalam regulasi tersebut, dijelaskan mengenai ketentuan komite yang bertanggung jawab memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas.
“Komite ini memang bertugas untuk membuat pertimbangan, menerima masukan, dan melihat perkembangan-perkembangan,” ujar Ninik dalam keterangannya pada Rabu (21/2/2024).
“Komite ini harus dijamin independensinya, sehingga ada pemenuhan rasa keadilan bagi para pihak, jangan sampai ada yang merasa dirugikan dari penyelesaian masalah,” tambahnya.
Dewan Pers akan membentuk komite yang akan mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital, seperti yang diatur dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2024.
Menurut ketentuan tersebut, perusahaan platform digital diwajibkan untuk memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers dan memberikan perlakuan adil kepada semua perusahaan pers dalam penawaran layanan.
Tugas komite juga melibatkan pengawasan terhadap penyebaran dan komersialisasi berita untuk memastikan pelaksanaan praktik jurnalisme berkualitas serta membantu penyelesaian sengketa yang mungkin timbul antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
Ninik menyatakan bahwa komite memiliki kewenangan untuk menawarkan solusi penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif lain guna membantu menyelesaikan sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers yang tidak dapat diatasi melalui diskusi atau mediasi.
“Keputusan komite ini nantinya bersifat kolektif dan kolegial, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai ahli, termasuk ahli hukum yang terkait dengan bisnis platform digital jika diperlukan. Aturan ini dirancang untuk menjamin keadilan tidak hanya bagi perusahaan pers, tetapi juga bagi perusahaan platform,” tutup Ninik Rahayu. (agu)