Jakarta (prapanca.id) – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi, yang terdiri dari AJI Indonesia, LBH Pers, ICW, Perludem, Yayasan Tifa, dan Medialink, mengirimkan surat kepada KPU RI pada Jumat (22/12/2023).
Tujuan dari surat tersebut adalah untuk meminta informasi terkait uji konsekuensi atas pengecualian informasi riwayat hidup calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2024.
Surat ini dipicu oleh ketidakpublikasian 30 persen informasi riwayat hidup calon anggota legislatif oleh KPU RI dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Legislatif. Padahal, informasi tersebut dianggap penting bagi masyarakat untuk diakses sebelum menentukan pilihannya.
Koalisi berpendapat bahwa riwayat hidup tersebut seharusnya dianggap sebagai informasi publik yang dapat dikecualikan.
Namun, jika dikecualikan, maka perlu dilakukan uji konsekuensi yang ketat. Selain itu, proses dan hasil uji konsekuensi seharusnya diumumkan atau dipublikasikan oleh KPU RI, sehingga alasan pengecualiannya dapat diketahui oleh masyarakat, sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keterbukaan Informasi menyampaikan permintaan kepada KPU RI:
- Meminta KPU RI memberikan informasi terkait uji konsekuensi yang telah dilakukan terkait pengecualian informasi pribadi dari 30 persen atau 2.965 calon Anggota DPR yang data mereka tidak dipublikasikan, termasuk data uji konsekuensinya dan keputusan dalam menentukan pengecualian tersebut.
- Meminta agar KPU RI menjalankan proses Pemilihan Umum 2024 secara transparan demi meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
- Meminta KPU RI mengakomodir partisipasi masyarakat dalam semua bentuk untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, yang berlandaskan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (agu)