Surabaya (prapanca.id) – Pemberdayaan masyarakat memiliki peran penting dalam menanggulangi permasalahan kesehatan. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, tenaga kesehatan dapat bekerja sama dengan komunitas untuk mengidentifikasi masalah kesehatan, merencanakan solusi yang sesuai dengan kebutuhan lokal, dan meningkatkan akses serta pemahaman terhadap layanan kesehatan. Dengan demikian, upaya penanggulangan permasalahan kesehatan dapat menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.
Demikian pokok pikiran yang disampaikan Dr Jokhanan Kristiyono, ST, M.Med.Kom saat menjadi narasumber acara Forum Komunikasi Publik (FKP) Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang berlangsung di Ruang Rapat Lt.2 Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Jl. Jemursari Surabaya, Kamis (29/2/2024). Dalam kapasitasnya sebagai perwakilan akademisi, media dan KIM (kelompok informasi masyarakat), Ketua Stikosa-AWS tersebut menyampaikan lima rumusan strategi pemberdayaan masyarakat.
Pertama, Pedoman Pemberdayaan Masyarakat, sebagai acuan kader kesehatan dalam upaya memberdayakan masyarakat bidang kesehatan dalam menanggulangi krisis. Kedua, peran Pemberdayaan Masyarakat dan Tenaga Kesehatan. Ketiga, pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan dan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Keempat, upaya untuk menumbuhkan kesadaran dan kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri. Kelima, pemanfaatan potensi Lokal di lingkungan sekitar. Jokhanan memberi contoh potensi lokal di kampung herbal Nginden Jangkungan, Kampung KB dan Kampung Hidroponik yang bisa dikembangkan secara maksimal.
Selain Jokhanan, ada lima orang narasumber yang juga menyampaikan masukan dalam pelaksanaan FKP tersebut. Yakni : Prof. Dr. Sri Sumarni, SKM, M.Si, Dr. M. Atoillah Isfandiari, Dr. M.Kes, Estiningtyas Nugraheni, SKM, M.Kes, Hargo Wahyuono , SE, M.Si, Ak. CA (Dewan Pengawas RSUD BDH) dan Moch. Dianto SE (Perwakilan Ombusdman Jawa Timur).
Diskusi Pertukaran Opini
Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan PP Nomor 96 Tahun 2012 yang mengamanatkan bahwa penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, SKM, M.Kes mengatakan, kegiatan FKP Dinas Kesehatan dilaksanakan setahun sekali dan merupakan diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik yaitu Puskesmas, Rumah Sakit & Dinas Kesehatan dengan publik.
Sedangkan pembahasan meliputi : rancangan kebijakan; penerapan kebijakan; dampak kebijakan; evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, standar pelayanan , pengelolaan pengaduan bagi masyarakat, dan survey kepuasan masyarakat.
“ Implementasi masukan dan saran dari narasumber, masyarakat, dan pengguna pelayanan akan gunakan untuk memperbaiki layanan pada tahun berjalan dan kedepannya” ujar Nanik Sukristina.
Selain paparan Kadinkes, hadir pula Direktur RSUD dr Moch Soewandhi, dr Billy Daniel Messakh, Sp B dan Direktur RSUD Bakti Dharma Husada, drg Bisukma Kurniawati, M.Kes. sebagai narasumber.
Sampai tahun 2024, unit layanan publik di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Surabaya adalah : RSUD dr Moch. Soewandhi yang terletak di Jl. Tambak Rejo No.45-47 Kec. Simokerto, RSUD Bakti Dharma Husada, Jl. Kendung No.115 – 117, Sememi, Kec. Benowo, Laboratorium Kesehatan Daerah, Gayungsari Barat No. 124 A, Surabaya dan 63 Unit Puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah kota Surabaya.(sas)