Jakarta (prapanca.id) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara terkait bantahan yang diajukan terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pernyataannya pada Senin (20/11/2023), Firli tegas membantah keterlibatannya dalam tindakan pemerasan, penyuapan, dan gratifikasi sebagaimana dituduhkan.
Seperti ditulis voaindonesia, menurut Firli, semua komunikasi dan informasi yang berlangsung bersifat informatif dan komunikatif. Ia juga menyanggah tuduhan mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya awal November, dengan menjelaskan bahwa ketidakhadirannya pada saat itu karena tengah terlibat dalam kegiatan KPK di Aceh.
“Dalam 40 tahun berkarir di Kepolisian Indonesia, saya merasa asing ketika diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus ini. Lebih dari 100 orang telah diperiksa, termasuk sekitar 20 pegawai KPK,” ujar Firli di Jakarta.
Firli menambahkan bahwa ia telah memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pribadinya. “Beberapa ahli juga telah memberikan keterangan, dan KPK telah menyerahkan dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Ketua KPK juga menyampaikan pandangannya bahwa kasus dugaan pemerasan ini merupakan serangan balik dari pihak koruptor terhadap dirinya dan KPK, yang telah giat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Namun, pandangan ini mendapat bantahan dari Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto. Agus menganggap Firli mencoba memainkan peran sebagai korban atau playing victim untuk mendapatkan dukungan publik. Menurutnya, tidak ada dukungan dari aktivis antikorupsi dan elemen lain selama Firli diproses di Polda Metro Jaya.
Agus juga menegaskan perbedaan kasus ini dengan serangan balik terhadap KPK pada periode sebelumnya, mencatat penangkapan pemimpin KPK pada tahun 2015, Bambang Widjojanto (BW), dan upaya pemidanaan terhadap beberapa pimpinan KPK lainnya.
Sebagai informasi tambahan, Firli Bahuri tercatat telah tiga kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Kasus ini bermula dari laporan SYL, yang pada 6 Oktober lalu dinaikkan statusnya oleh Polda Metro Jaya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada 11 Oktober, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Sejumlah pihak masyarakat sipil kini mendorong kepolisian untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus ini. (muk)