Minahasa Selatan (prapanca.id) – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) terus berupaya memperkuat ekspor produk pangan ke pasar global dengan memastikan keamanan produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Upaya ini dilakukan melalui program-program dan inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan produk.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, menyampaikan hal ini dalam kegiatan Bina Masyarakat Calon Eksportir dengan tema “Urgensi Pemenuhan Food Safety Regulation untuk Produk Pangan Ekspor” di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, pada Sabtu (10/2). Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer, Miftah Farid, dan Konsultan Food Standards Consultan.ID, Anastasia Fitria Maharani, serta dihadiri oleh 200 peserta dari kalangan pelaku UMKM dan masyarakat setempat.
“Kementerian Perdagangan mendukung sepenuhnya upaya ekspor produk pangan ke pasar global dengan strategi yang komprehensif. Diversifikasi produk, peningkatan kualitas dan keamanan, serta ekspansi pasar menjadi fokus dalam genjot ekspor tahun 2024,” kata Wamendag Jerry.
Program pendampingan dan sertifikasi Analisis Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (Hazard Analysis and Critical Control Point/HACCP) untuk UMKM ekspor di bidang pangan menjadi salah satu upaya Kementerian Perdagangan. Program ini telah berjalan sejak tahun 2020, dan pada tahun 2024 ini, sebanyak 12 UMKM sektor pangan diharapkan akan mendapatkan pendampingan dan sertifikasi HACCP. Sertifikasi HACCP diperlukan sebagai langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan keamanan produk pangan yang diekspor.
HACCP adalah sistem yang bertujuan untuk memastikan keselamatan konsumen dalam mengonsumsi makanan dengan meminimalkan risiko kesehatan yang terkait dan meningkatkan kepercayaan terhadap keamanan makanan olahan.
Menurut Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer, Miftah Farid, keamanan pangan memiliki peran kunci dalam penetrasi pasar internasional dan menciptakan reputasi baik bagi produk dan perusahaan dalam jangka panjang.
“Regulasi keamanan pangan semakin diperhatikan di pasar global, dan keamanan pangan menjadi kunci dalam menjaga reputasi produk. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan terus berupaya memfasilitasi pelaku usaha dengan membuka akses pasar melalui kerja sama perundingan perdagangan di forum internasional,” ujar Miftah.
Melalui kerja sama perundingan perdagangan internasional, akses pasar diharapkan semakin terbuka, dan ini akan memberikan peluang lebih besar bagi pelaku usaha dalam mengembangkan produknya ke pasar internasional. Semua upaya ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (agu)