Jakarta (prapanca.id) – Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) di masa mendatang akan memiliki peran yang lebih aktif sebagai Unit Pengelola Zakat (UPZ). Menurut Kamaruddin, rencana ini telah dibahas bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Dalam upaya untuk mewujudkan KUA sebagai UPZ, kami telah melakukan diskusi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS),” ungkapnya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024 di Jakarta pada Rabu (13/3/2024). “Kami mengusulkan agar rencana ini dapat dilaksanakan secara luas dan mendapatkan dukungan resmi,” lanjutnya.
Menurut Kamaruddin, jika 10 persen dari total KUA di seluruh Indonesia dapat berfungsi sebagai UPZ, dampaknya akan terasa secara sistemik dan berkelanjutan. Program ini tidak hanya akan memengaruhi distribusi zakat, tetapi juga akan memperkuat ekonomi umat, meningkatkan pemahaman, dan menggalakkan literasi zakat.
“Kami berharap usaha ini akan mendapat dukungan luas dan menjadi program yang dapat diimplementasikan pada tahun ini, serta dilaksanakan dengan skala yang besar,” tegasnya.
Pada tahun 2023, jumlah zakat nasional yang terkumpul mencapai 32 triliun rupiah. Sementara untuk tahun ini, target pengumpulan zakat ditingkatkan menjadi 41 hingga 42 triliun rupiah.
“Dalam setiap tahun, terjadi peningkatan sekitar Rp10 triliun. Saya percaya bahwa dalam 5 hingga 10 tahun ke depan, pengumpulan zakat di Indonesia dapat mencapai lebih dari Rp100 triliun,” tuturnya.
Kamaruddin menekankan pentingnya persiapan yang matang dalam menghadapi potensi pengumpulan zakat yang besar. Salah satu langkahnya adalah dengan menyiapkan tenaga amil zakat yang kompeten dan profesional.
“Diperlukan amil zakat yang berkualitas. Saya mengusulkan pemberian beasiswa kepada generasi muda untuk belajar manajemen zakat, wakaf, dan ekonomi syariah. Ini akan memberikan dampak yang positif bagi kemajuan masyarakat,” tandasnya. (sas)