Surabaya (prapanca.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial DSA yang tragisnya berujung pada kematiannya di Surabaya pada Selasa (3/10/2023) lalu.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dengan tegas menyatakan komitmen untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
“Dalam nama Kemen PPPA, kami mengutuk keras kekerasan yang mengakibatkan perempuan kehilangan nyawanya. Kami turut berduka atas meninggalnya korban perempuan DSA di Surabaya yang merupakan akibat dari tindakan kekerasan oleh pasangannya. Kami akan terus mengawal proses hukum sesuai peraturan yang berlaku sehingga korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ujar Ratna dalam pernyataannya, Minggu (8/10/2023).
Ratna menjelaskan bahwa melalui tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur.
Mereka telah mengkonfirmasi bahwa jenazah korban telah dipulangkan dan dimakamkan di Desa Babakan Sukabumi, Jawa Barat. Kasus ini telah ditangani oleh Polrestabes Surabaya dengan penangkapan pelaku dan autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo pada Rabu (4/10/2023).
Dari hasil autopsi, terlihat banyak luka pada tubuh korban. Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan CCTV dan hasil autopsi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Oktober dengan sangkaan Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHP, yang menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku yang dengan sengaja melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban,” tegas Ratna.
Lebih lanjut, Ratna mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada Polrestabes Surabaya atas kerja cepat mereka dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, yang memungkinkan pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Polrestabes Surabaya dan tim forensik RSUD dr. Soetomo dalam menangani kasus ini. Penegakkan hukum sangat penting untuk mencapai kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi korban dan keluarganya,” ungkap Ratna.
Ratna juga mengajak seluruh perempuan di Indonesia untuk tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan yang mereka alami, saksikan, dengar, atau ketahui. Kemen PPPA telah menyediakan Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129, sehingga korban dan saksi dapat melaporkan tindakan kekerasan dengan lebih mudah dan cepat. (sas)