Jakarta (prapanca.id) – Peserta Pemilu 2024 diingatkan untuk tidak melakukan curi start kampanye di media massa cetak, elektronik, dan daring. Penyelenggara Pemilu telah menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp12 juta bagi peserta yang melanggar jadwal kampanye yang telah ditetapkan.
Aturan mengenai sanksi kampanye ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal 492 menetapkan bahwa pelanggar tidak hanya akan dikenakan denda, tetapi juga dapat dipidana dengan kurungan maksimal satu tahun.
Sumber dari Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cilegon, menjelaskan bahwa jadwal kampanye di media massa telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2023.
Dikatakan, kampanye di media massa cetak, elektronik, dan daring hanya boleh dimulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari.
Jadi saat ini peserta pemilu masih diperbolehkan untuk melakukan kampanye melalui rapat terbatas, rapat tertutup, dan rapat tatap muka. Namun, kampanye di media massa baru boleh dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dari pantauan, ternyata Bawaslu beberapa kali memberikan teguran kepada caleg yang melanggar aturan jadwal kampanye di media massa. Bahkan ada lima caleg dapat teguran, dan mereka diminta untuk menarik kembali materi kampanyenya. (agu)