Surabaya (prapanca.id) – Dari 138 produk kerajinan seluruh Indonesia yang sudah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum & HAM Republik Indonesia, kain Sasirangan dari Kalimantan Selatan ini merupakan produk yang unik. Keunikan kain ini tampak pada ragam motifnya yang kaya dan beragam. Saat ini kain Sasirangan dalam proses untuk mendapatkan hak Perlindungan Geografis dari Pemerintah melalui DJKI, dan diharapkan pada tahun 2024 sudah tercatat.
Kain sasirangan dulunya adalah pakaian adat yang biasa dipakai pada upacara-upacara adat. Semula digunakan untuk kesembuhan bagi orang yang tertimpa suatu penyakit serta sebagai pakaian adat berupa ikat kepala (laung), sabuk untuk lelaki serta sebagai selendang, kerudung, atau udat (kemben) bagi kaum wanita.
Seiring dengan perkembangan zaman, kain sasirangan kini tidak hanya menjadi pakaian adat tapi juga menjadi sandang khas Kalimantan Selatan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari, baik resmi atau non resmi dengan tampilan yang modis. Selain itu, sasirangan juga tampak pada produk lain, yaitu kebaya, selendang, gorden, taplak meja, sapu tangan, sprei, dan lainnya. Dulu kain sasirangan dibuat dengan memakai bahan kain mori atau katun yang sudah disesuaikan ukurannya sesuai kebutuhan. Kini bahan baku dasar sudah bervariasi. Tidak hanya katun tapi juga polyester, rayon, atau sutera, dengan harga bervariasi sesuai dengan bahan dasar yang dipakai.
Sentra produksi kain Sasirangan terdapat di Kampung Sasirangan di Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Di sini pembuatan kain sasirangan masih menggunakan cara tradisional dan sejak 2010 telah dijadikan sebagai salah satu tujuan wisata, khususnya sebagai sentra kain sasirangan. Kampung Sasirangan digagas oleh Dinas Pariwisata Pemkot Banjarmasin selain untuk memudahkan pembeli juga merupakan sarana pembinaan bagi usaha mikro kecil dan menengah.
Menurut Faisol Ali, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, alasan utama mendaftarkan kain Sasirangan untuk mendapat hak perlindungan Geografis adalah Sasirangan merupakan kain tradisional khas Kalimantan Selatan sehingga perlu dilestarikan. Dan kerajinan ini menjadi salah satu sumber penghasilan yang menjanjikan bagi perajin.,Selain itu, ada kekuatiran sasirangan diakui atau diklaim oleh daerah maupun negara lain. Apalagi sasirangan mirip dengan Shibori dari Jepang atau pun kain Jumputan dari Palembang.
Dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM, tercatat ada 138 produk Perlindungan Geografis di seluruh Indonesia. Antara lain: mebel ukir Jepara, kopi Arabika Gayo, susu kuda Sumbawa, purwoceng Dieng, mete kubu Bali, beras Pandanwangi Cianjur, kopi Robusta Java Bogor, mangga putar Pasuruan, kangkung Lombok, tembakau hitam Sumedang, dan sebagainya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, hak atas indikasi geografis adarah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak lndikasi geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.
Perlindungan indikasi geografis menjadi penting karena merupakan hak milik suatu daerah yang memiliki nilai ekonomis, sehingga perlu mendapat perlindungan hukum. Indikasi geografis juga merupakan tanda pengenal atas barang yang berasal dari wilayah tertentu atau nama dari barang yang dihasilkan dari suatu wilayah tertentu dan secara tegas tidak bisa dipergunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain.
Bagi konsumen, indikasi geografis dapat memberi jaminan kualitas berdasarkan hukum sesuai harapan konsumen terhadap produk yang dibeli dan memberi jaminan hukum bagi konsumen apabila produk tidak sesuai dengan standar yang diharapkan. (sas)