Jakarta (prapanca.id) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta api (KA).
Imbauan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap temuan banyaknya masyarakat yang terlibat dalam berbagai aktivitas di sekitar jalur rel, seperti mengadakan pesta hajatan, bermain, berkumpul ngobrol-ngobrol, dan kegiatan lainnya yang tidak berkaitan dengan dinas perkeretaapian.
Joni Martinus, Wakil Presiden Hubungan Masyarakat KAI, menjelaskan bahwa aktivitas semacam ini bukan hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri, tetapi juga memiliki potensi untuk melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199. Menurut Pasal tersebut, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta api dapat dikenai pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000.
Pada Pasal 178 dan Pasal 192 dalam undang-undang yang sama, dijelaskan larangan membangun struktur atau menempatkan barang di sekitar jalur kereta api yang dapat menghambat pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100.000.000.
Joni menegaskan bahwa membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, dan tindakan tersebut dilarang oleh pemerintah. Aturan ini tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Ruang Manfaat Jalur (Rumaja), yang terdiri atas jalan rel dan bidang tanah minimal 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel, harus tetap steril dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengatur pembangunan rel untuk memastikan kelancaran aktivitas kereta api tanpa mengganggu penduduk sekitar.
Joni mengajak masyarakat untuk peduli dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. “Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan keamanan serta kenyamanan perjalanan bagi semua pengguna jalan,” tutup Joni. (mi)