Surabaya (prapanca.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan terhadap sebuah toko yang diduga menjual minuman beralkohol (mihol) tanpa dilengkapi izin resmi di perkampungan padat penduduk, kawasan Gubeng Kertajaya I Raya, Surabaya, Kamis (18/1).
Ketua Tim Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta Prawira, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap toko tersebut selama beberapa bulan terakhir. Pemantauan dilakukan untuk memverifikasi informasi bahwa toko tersebut menjual mihol tanpa izin yang sesuai.
“Kami telah memantau toko ini selama beberapa bulan, dan memastikan bahwa pemiliknya menjual minuman beralkohol. Kami memiliki bukti-bukti bahwa dia menjual mihol golongan A, B, dan C,” ungkap Bagus Tirta saat proses penyegelan.
Dalam proses penyegelan, Bagus mengungkapkan bahwa pemilik atau pengelola toko sempat membantah aktivitas penjualan mihol. Mereka mengklaim bahwa toko hanya menjual kebutuhan pokok seperti sembako.
“Pengelola mengklaim bahwa mereka tidak lagi menjual minuman beralkohol, hanya sembako. Untuk membuka segel ini, mereka harus mengajukan surat ke Dinas Koperasi dan Perdagangan,” tegasnya.
Bagus menambahkan bahwa sebelumnya Satpol PP Surabaya telah menyita sejumlah barang bukti mihol dari toko tersebut. Pemilik toko juga telah dikenakan sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sebagai tindakan penindakan.
“Kita sudah menyita barang bukti, sudah ada sanksi Tipiring, dan kita laporkan ke Pengadilan Negeri. Mihol yang kita sita termasuk golongan A, B, dan C. Ada sekitar 10 barang bukti yang sudah kita amankan,” jelasnya.
Bagus menegaskan bahwa pemilik toko tidak memiliki izin resmi terkait penjualan mihol. Terlebih lagi, toko tersebut beroperasi di tengah perkampungan padat penduduk, yang bukan merupakan kawasan perdagangan. “Pemilik toko tidak memiliki izin, dan lokasinya bukan zonasi perdagangan. Ini menarik perhatian Pemerintah Kota Surabaya,” tambahnya.
Apabila pemilik ingin membuka kembali toko, Bagus menyebut bahwa mereka harus mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.
“Jika dalam pemantauan kami di kemudian hari pemilik toko masih menjual minuman beralkohol, kami akan melakukan penyegelan ulang,” ujar Bagus.
Penyegelan ini dilakukan setelah Satpol PP Surabaya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya toko yang menjual mihol di tengah perkampungan. Dari laporan tersebut, pihak berwenang melakukan peninjauan dan menemukan bukti yang mendukung tindakan penyegelan.(mi)