Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, telah mengeluarkan sejumlah aturan dan instruksi terkait peningkatan keamanan, ketentraman, dan toleransi selama perayaan Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024. Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023,ini, yang ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat, gereja, pengelola usaha rekreasi hiburan umum (RHU), serta pelaku usaha pariwisata.
Dalam poin pertama, Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan pengurus atau panitia gereja untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) setempat. Selain itu, gereja disarankan untuk memasang barrier pengaman sebelum pintu masuk dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan setiap orang yang memasuki area gereja.
Pengurus organisasi keagamaan juga diimbau untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Warga juga diminta mematuhi aturan dan turut menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Untuk meningkatkan keamanan lingkungan, Pemkot Surabaya melarang warga menjual atau menyalakan petasan dan terompet. Kegiatan konvoi dan arak-arakan juga dilarang pada malam Tahun Baru 2024. Warga yang bepergian diminta untuk mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah.
Wali Kota Eri juga mengajak seluruh masyarakat Surabaya untuk meningkatkan pelaksanaan Pam Swakarsa guna menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. Pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Nataru 2024 akan dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait, bersama jajaran TNI dan POLRI, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Untuk kegiatan usaha dan RHU, Wali Kota Eri mengimbau agar menutup kegiatan usaha pada malam Natal, mulai pukul 18:00 WIB. RHU yang tetap beroperasi menjelang pergantian tahun baru masehi harus mematuhi ketentuan jam operasional, tidak menerima pengunjung di bawah 18 tahun, dan tidak menyediakan obat-obatan terlarang.
Di samping itu, pengelola usaha pariwisata diminta melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan fasilitas. Koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya diperlukan untuk penataan parkir pengunjung. Pelaku usaha juga diwajibkan melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam serta berkoordinasi dengan pihak terkait. Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada poin keempat, warga diimbau untuk menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112 (bebas pulsa) apabila mengalami kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana Natal dan Tahun Baru yang aman, damai, dan penuh toleransi di Kota Pahlawan.(mi)