Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), telah mempermudah Pengguna Jasa Parkir (PJP) dengan menyediakan layanan pembayaran non-tunai menggunakan QRIS. Dishub Surabaya mencatat ada 5 titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Kota Pahlawan yang kini telah mendukung pembayaran melalui QRIS. Kelima lokasi tersebut meliputi Jalan Sedap Malam, Jalan Jimerto, Jalan Taman Bungkul, Jalan Serayu, dan Jalan Progo.
Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa dari data eksisting, terdapat sekitar 1.370 titik parkir TJU, dan harapannya adalah seluruhnya dapat beralih ke digitalisasi dengan menggunakan QRIS. Proses pembayaran dengan QRIS tidak hanya mudah dan cepat, tetapi juga meningkatkan keamanan transaksi. Pengguna jasa parkir hanya perlu melakukan pemindaian (scan) pada barcode yang terpasang dan melakukan pembayaran melalui aplikasi yang diinginkan.
Selain pada Tepi Jalan Umum, sistem pembayaran QRIS telah diterapkan Dishub Surabaya pada sejumlah lokasi Parkir Tempat Khusus (PTK). Beberapa di antaranya adalah Parkir Gedung Balai Pemuda, Parkir Gedung Genteng Kali, Parkir Gedung Kertajaya, Parkir Gedung UPTSA Siola, Park and Ride Mayjend Sungkono, dan Parkir UPTSA Menur.
Jeane juga mengungkapkan rencana Dishub Surabaya untuk menerapkan metode parkir berlangganan dan voucher guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir. “Kami memiliki formula lain dengan voucher dan parkir berlangganan yang kami sudah hitung potensinya, kami buat virtual account,” ujarnya.
Dengan tegas, Jeane menyatakan bahwa ke depannya, seluruh pembayaran parkir di Surabaya akan diarahkan ke metode non-fisik, termasuk pembayaran non-tunai, berlangganan, dan menggunakan voucher. Hal ini dilakukan untuk transparansi jumlah PAD yang terkumpul dari retribusi parkir. “Intinya tidak ada fisik,” tandasnya.
Jeane menambahkan bahwa Dishub Surabaya telah menyiapkan segala kebutuhan beberapa bulan terakhir untuk mengoptimalkan retribusi parkir. Meskipun mengakui bahwa realisasi pembayaran parkir melalui berbagai metode tidaklah mudah, Dishub Surabaya telah melaksanakan program pemerintah kota sejak awal September hingga November 2023. (mi)