Jakarta (prapanca.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menyurati pengelola platform media sosial X terkait kebijakan baru yang memperbolehkan unggahan konten pornografi. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyampaikan hal ini di Jakarta pada Jumat (7/6/2024).
“Kita akan bersurat ke X,” ujar Nezar Patria. Ia menambahkan bahwa Kemenkominfo tengah membahas kebijakan baru X tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo sedang mengevaluasi langkah-langkah yang akan diambil sebagai respons terhadap kebijakan ini.
Nezar mengungkapkan bahwa kementerian masih mempertimbangkan apakah akan memblokir akses ke platform X secara keseluruhan atau hanya membatasi peredaran konten yang melanggar aturan. “Mengingat banyak juga konten positif di platform tersebut, kita masih mempertimbangkan opsi terbaik,” jelasnya.
Kemenkominfo akan mengirim surat resmi kepada pengelola X untuk meminta agar konten negatif tidak dapat diposting atau ditampilkan di linimasa X di Indonesia. “Mungkin khusus untuk konten-konten yang masuk dalam konten negatif di kita, itu mungkin tidak diposting atau tidak tampil di dalam timeline yang ada di Indonesia,” tambah Nezar.
Nezar juga menekankan bahwa ada beberapa alat yang dapat digunakan untuk memblokir konten ilegal di media sosial, termasuk pedoman komunitas pada platform dan mekanisme internal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan negara pengguna, termasuk Indonesia. Jika platform media sosial tidak mengikuti peraturan yang berlaku, pemerintah dapat mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kebijakan baru X yang memungkinkan pengguna mengunggah konten asusila diumumkan pada akhir Mei 2024. Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun. Platform juga memastikan bahwa pengguna di bawah usia 18 tahun yang tidak memasukkan data kelahiran di profilnya tidak bisa mengakses konten dewasa tersebut.
Di Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan langkah ini, Kemenkominfo berharap dapat menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna internet di Indonesia, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum dan norma yang berlaku di negara ini. (agu)