Jakarta (prapanca.id) – Untuk mengawal keadilan informasi selama Pemilihan Umum 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, serta Iklan Kampanye.
Gugus tugas ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mencegah misinformasi dan disinformasi di ruang publik selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa penanganan terhadap kampanye di media elektronik dan penyiaran harus dilakukan dengan kerja sama berbagai pihak untuk meredam potensi konflik sosial yang bisa muncul akibat konten daring.
“Ini sudah menjadi isu trans-nasional, bahkan di negara-negara lain seperti Amerika Serikat,” ujar Bagja saat acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama di Kantor Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024) lalu.
Lebih lanjut, Bagja berharap seluruh lembaga yang terlibat dapat secara aktif melakukan pertemuan rutin dan pembentukan kantor bersama untuk memantau informasi di media sosial dan penyiaran. “Dengan adanya perwakilan dari masing-masing lembaga, penanganan masalah bisa langsung diselesaikan bersama dan dilaporkan dengan cepat,” tegasnya.
Pembentukan gugus tugas ini merupakan hasil penandatanganan surat keputusan bersama yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Ketua KPI Ubaidillah, serta turut disaksikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Shandi Nugroho.
Ada 12 poin kesepakatan yang mencakup struktur dan tugas gugus tugas ini. Beberapa tugas utama termasuk menyusun petunjuk teknis pengawasan pemberitaan dan iklan kampanye, memperkuat koordinasi antar lembaga, serta melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemberitaan dan iklan di media massa. Tindakan pencegahan mencakup identifikasi potensi kerawanan, sosialisasi dengan masyarakat, serta penerbitan publikasi untuk mengedukasi dan mencegah pelanggaran kampanye.
Dengan hadirnya Gugus Tugas ini, media elektronik dan cetak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keadilan informasi, menghindari penyebaran hoaks, dan memberikan pemberitaan berimbang untuk mendukung Pemilihan 2024 yang aman dan adil bagi masyarakat. (sas)