Surabaya (prapanca.id) – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa CNN Indonesia harus membayar kekurangan upah kepada jurnalis senior mereka, Miftah Faridl.
Keputusan ini dikeluarkan setelah terbukti terjadi pemotongan upah secara sepihak oleh pihak manajemen media tersebut.
Berdasarkan putusan yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 10 April 2025, hakim mengabulkan gugatan Faridl untuk sebagian.
CNN Indonesia diwajibkan membayar kekurangan upah periode Juni hingga Agustus 2024 sebesar Rp 3.045.900. Nilai tersebut sesuai dengan rekomendasi dari mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya yang dikeluarkan pada 29 November 2024.
Bentuk Kemenangan Bagi Pekerja
Miftah Faridl menyambut baik putusan tersebut. Ia menyebutnya sebagai kemenangan bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk seluruh pekerja, terutama mereka yang masih aktif di CNN Indonesia.
“Ini bukan semata kemenangan pribadi, tetapi juga bentuk perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang yang merampas hak pekerja. Upah bukanlah sedekah, melainkan hak atas kerja keras yang telah diberikan,” ungkap Faridl.
Faridl, yang telah bekerja selama sembilan tahun di CNN Indonesia, berharap keputusan ini bisa menjadi preseden positif agar manajemen tidak lagi melakukan pemotongan upah secara sepihak di masa mendatang. Ia juga mengaku mendapatkan dukungan moril dari banyak rekan yang masih bekerja di CNN Indonesia.
“Saya merasa lega. Perjuangan ini membuktikan bahwa kebenaran tetap menemukan jalannya. Meski saya kehilangan pekerjaan, nilai-nilai keadilan jauh lebih penting,” lanjutnya.
Tuntutan Kepatuhan dari Manajemen CNN Indonesia
Fatkhul Khoir, pendamping hukum Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, meminta manajemen CNN Indonesia untuk mematuhi putusan tersebut.
“Ini adalah putusan normatif yang sudah semestinya dipatuhi. Sudah dua institusi berbeda menyatakan bahwa pemotongan upah oleh CNN Indonesia itu salah. Tidak ada alasan lagi untuk mengelak,” tegasnya.
Senada dengan itu, Johanes Dipa Wijaya, rekan Fatkhul dari KAJ, mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan akan merusak kredibilitas perusahaan media tersebut di mata publik.
“Jika terus mengabaikan putusan ini, maka akan semakin jelas bahwa mereka mengabaikan aturan ketenagakerjaan. Ini bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik,” ujarnya.
Selama sepuluh bulan pendampingan sejak Juni 2024, Faridl juga didampingi oleh sejumlah kuasa hukum lainnya seperti Salawati Taher, Romi Martens Yuswantoro, Beryl Cholif Arrachman, dan Mahendra Suhartono.
Solidaritas Sesama Pekerja
Ketua Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, menyambut gembira putusan hakim yang berpihak pada Faridl. Ia mengatakan bahwa kemenangan ini menjadi harapan baru bagi para pekerja lainnya yang tengah memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.
“Ini adalah dorongan moril yang sangat besar. Kami berharap putusan ini bisa menjadi acuan bagi majelis hakim PHI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang menangani gugatan kami bertujuh. Kami yakin, kemenangan ini akan berlanjut,” ucap Taufiqurrohman, yang sebelumnya menjabat sebagai senior produser di CNN Indonesia. (anz)