Jakarta (prapanca.id) – Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengambil langkah hukum dengan menggugat hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ganjar-Mahfud akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kemenangan Prabowo Gibran dalam Pilpres.
Pernyataan ini disampaikan Ganjar-Mahfud dalam sebuah konferensi pers di Rumah Bersama Relawan Ganjar-Mahfud di Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/3/2024). Turut hadir dalam konferensi pers tersebut tim hukum Ganjar Mahfud, termasuk Todung Mulya Lubis.
Ganjar menyatakan bahwa selama sebulan terakhir, ia dan Mahfud melakukan kunjungan untuk mendengar dan menerima masukan dari masyarakat. Mereka mendengar cerita tentang proses pemilu di Indonesia, termasuk masalah seperti aparatur yang terlibat, bantuan yang muncul secara masif, money politics, dan intimidasi.
Tim Ganjar-Mahfud telah menyampaikan masalah ini kepada KPU dan Bawaslu selama pelaksanaan pemilu, namun tidak semua laporan direspons.
“Setelah pengumuman KPU tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat bahwa semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik. Maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Gugatan akan segera diajukan ke MK oleh tim hukum yang telah disiapkan. Ganjar menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk mencari kemenangan, tetapi untuk memperbaiki demokrasi Indonesia.
Mahfud MD menambahkan bahwa gugatan ke MK dilakukan untuk masa depan demokrasi Indonesia. Ia berharap gugatan ini akan membuka tabir proses Pemilu 2024 dan menunjukkan kredibilitas MK.
Gugatan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi direncanakan akan diajukan pada hari Jumat atau Sabtu. Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat telah disiapkan untuk mendukung gugatan ini dengan bukti dan saksi yang cukup. (agu)