Jakarta (prapanca.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus pemotongan dan penerimaan uang di Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dalam penyelidikan ini, KPK telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan dilakukan terhadap lima saksi di gedung Merah Putih KPK pada Jumat (16/2/2024).
Saksi-saksi yang diperiksa meliputi Ahmad Muhdlor Ali (Bupati Sidoarjo), Surendro Nurbawono (ASN Pemda Sidoarjo), Imam Purwanto alias Irwan (Direktur CV Asmara Karya), Robbin Alan Nuhgoho (Swasta), dan Ari Suryono (Kepala BPPD Sidoarjo).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dua dari lima saksi telah hadir dan langsung diperiksa oleh Tim Penyidik. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan satu tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo. Tersangka tersebut adalah mantan Kepala Sub Bagian Umum BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).
Operasi senyap tersebut dilakukan pada Kamis, 25 dan Jumat, 26 Januari 2024. Dari sebelas orang yang diamankan, KPK menetapkan Siska Wati sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa SW diduga memotong insentif yang seharusnya diterima oleh aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi pemungut pajak di Sidoarjo. Pemotongan ini berkisar antara 10 hingga 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang seharusnya diterima. Pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo dalam setahun mencapai Rp1,3 triliun.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Ghufron. (agu)