Jakarta (prapanca.id) – Ketua Komisi I Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Meutya Hafid, menekankan pentingnya pembentukan Komite Independen oleh Dewan Pers sebagai langkah implementasi dari publisher rights yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Publisher rights merupakan regulasi yang bertujuan untuk mengatur platform digital global seperti Meta Facebook, Google, Instagram, TikTok, dan lainnya. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan keseimbangan yang adil dalam penayangan konten berita dari media lokal dan nasional di platform-platform tersebut.
Meutya menilai bahwa pembentukan Komite Independen, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, sangat penting untuk mengatasi sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital.
“Dalam pembentukan ekosistem digital yang baik, peran Komite Independen ini sangatlah krusial. Kesuksesan atau kegagalan ekosistem digital akan sangat tergantung pada kinerja komite ini, yang memiliki kewenangan yang cukup besar sesuai dengan ketentuan dalam Perpres,” ungkap Meutya dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik, Sabtu (30/3/2024).
Menurutnya, Komite Independen dari Dewan Pers akan berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik kepentingan antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers, terutama terkait dengan pembagian hasil keuntungan dari iklan.
“Ketika terjadi sengketa terkait pembagian hasil keuntungan yang tidak adil antara perusahaan pers dan platform digital, maka peran Komite Independen sangatlah penting. Kasus-kasus seperti ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang disediakan oleh Komite Independen,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar.
Meutya juga menyoroti pentingnya dukungan dari pemerintah dan perusahaan pers yang tergabung dalam Dewan Pers terhadap regulasi publisher rights setelah Perpres Nomor 32 Tahun 2024 disahkan.
“Keterlibatan perusahaan platform digital dalam mematuhi regulasi publisher rights ini juga sangatlah penting. Kita tidak bisa membiarkan ekosistem digital berjalan tanpa pengaturan yang jelas, karena hal itu dapat berdampak pada kualitas jurnalistik di Indonesia,” tandas Meutya.
Dia juga menegaskan bahwa tantangan dari ekosistem digital yang belum teratur dapat mengancam keberlangsungan pers, dan oleh karena itu, regulasi seperti publisher rights menjadi sangat penting dalam membentuk ekosistem digital yang sehat dan berkeadilan. (sas)