Surabaya (prapanca.id) – Cegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menerapkan pembayaran parkir dengan memanfaatkan QRIS (Quick Response Code) dan voucher.
Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa penerapan pembayaran retribusi parkir TJU melalui QRIS telah dimulai pada Minggu malam, 7 Januari 2024 lalu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kebocoran pendapatan daerah.
Penerapan kebijakan ini sempat mengalami penolakan keras dari Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) saat sosialisasi di Jalan Tunjungan pada Senin, (8/1) lalu. Meski demikian, Dishub Surabaya tetap berkomitmen untuk melanjutkan implementasi QRIS. Jeane menjelaskan bahwa sistem pembagian hasil retribusi parkir QRIS adalah sebesar 60-40 persen, dengan 40 persen tersebut dibagi untuk Kepala Pelataran (Katar) dan juru parkir.
“Pembayaran melalui QRIS ini memberikan tambahan pendapatan sebesar 15 persen untuk Jukir, namun terdapat penolakan karena dianggap masih kurang,” ujarnya.
Jeane menyatakan bahwa Dishub Surabaya berupaya menjembatani perbedaan persepsi dengan PJS, mengusulkan pertemuan dengan Kepala Dishub atau Wali Kota Surabaya. Selain QRIS, pihaknya juga sedang mempertimbangkan penggunaan voucher atau sistem parkir berlangganan untuk memberikan lebih banyak opsi kepada masyarakat.
“Dalam upaya meningkatkan penerimaan dari retribusi parkir, kami telah menghitung potensi pendapatan dengan mempertimbangkan penggunaan virtual account. Kami juga akan menggulirkan sistem parkir berlangganan dengan pembayaran melalui virtual account,” jelas Jeane.
Dishub Surabaya telah melakukan berbagai upaya optimalisasi retribusi parkir sejak September hingga November 2023. Meskipun menghadapi beberapa kendala dalam perubahan kebiasaan dari pembayaran tunai menjadi non-tunai, Dishub berharap langkah ini dapat memberikan kontribusi positif dalam mengamankan pendapatan daerah dari retribusi parkir. (mi)