Surabaya (prapanca.id) – Antusiasme masyarakat Surabaya dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk) selama libur panjang 8-11 Februari 2024 sangat mencengangkan. Dalam empat hari tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melaporkan telah melayani sebanyak 7.549 permintaan layanan.
Eddy Christijanto, Kepala Dispendukcapil Surabaya, menjelaskan bahwa upaya tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pemilu 2024. Dispendukcapil Surabaya, bersama dengan kecamatan dan kelurahan di seluruh kota, membuka pelayanan selama libur di semua kantor kelurahan, kecamatan, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola.
Pelayanan ini difokuskan pada perekaman e-KTP untuk warga pemilih pemula dan aktivasi IKD. Waktu pelayanan diperpanjang pada tanggal 8, 9, 10, dan 11 Februari, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Hasil evaluasi menunjukkan animo masyarakat yang tinggi, dengan total 7.549 layanan, terdiri dari 1.177 perekaman dan 6.372 aktivasi IKD.
Dengan melihat tingginya minat masyarakat, Dispendukcapil Surabaya memutuskan untuk melanjutkan pelayanan hingga malam hari, yakni pada hari Senin (12/2/2024) dan Selasa (13/2/2024). Pelayanan tambahan ini berlaku di MPP Siola, kantor kecamatan, dan kantor kelurahan, dengan waktu pelayanan diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.
Eddy menegaskan, “Warga yang ingin melakukan perekaman dan aktivasi IKD dapat melakukannya pada malam hari di lokasi yang telah ditentukan, seperti MPP Siola, kantor kecamatan, dan kelurahan.”
Selain itu, Dispendukcapil Surabaya berencana untuk menambah pelayanan pada tanggal 14 Februari 2024, hari pelaksanaan pemilu. Pelayanan ini akan tersedia di MPP Siola, seluruh kantor kecamatan, seluruh kantor kelurahan, halaman Balai Kota Surabaya, dan Taman Bungkul.
Eddy berharap, “Dengan tambahan pelayanan ini, diharapkan semua warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024 dapat melakukan perekaman dan aktivasi IKD sehingga proses pencoblosan lebih mudah.”
Perekaman dan aktivasi IKD dianggap penting karena saat pencoblosan, warga harus dapat menunjukkan KTP atau identitas kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil Surabaya. Eddy menambahkan, “Kami memastikan tidak ada alasan bagi warga Surabaya untuk tidak mencoblos karena tidak memiliki identitas kependudukan yang lengkap. Dispendukcapil Surabaya memberikan dukungan penuh terhadap identitas dan dokumen kependudukan yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam pemilu 2024.” (mi)