Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya terus melakukan pembinaan terhadap Juru Parkir (Jukir) untuk mencegah mereka menarik retribusi di atas ketentuan. Langkah ini dilakukan melalui kerjasama antara Dinas Perhubungan (Dishub) dengan Kepala Pelataran (Katar) dan Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS).
Kepala Dishub Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, menyatakan komitmennya untuk mencegah praktek-praktek yang melanggar aturan, termasuk penarikan retribusi yang tidak sesuai ketentuan. Upaya tersebut diterapkan dengan melakukan validasi dan pembuatan perjanjian kerja bersama para jukir.
“Dalam kontrak tersebut, telah dijelaskan mengenai kewajiban dan larangan, termasuk penetapan tarif yang harus diikuti,” ujar Tundjung dalam konferensi pers di gedung eks Bagian Humas Pemkot Surabaya pada Rabu (13/3/2024).
Saat ini, terdapat sekitar 1.370 titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Kota Pahlawan, dengan sekitar 924 jukir yang sudah tervalidasi oleh Dishub Surabaya. “Kami terus melakukan sosialisasi, meskipun belum mencapai target 1.000 jukir yang terlibat. Namun, kami memiliki target mencapai sekitar 3.000 jukir, baik utama maupun pembantu,” tambahnya.
Selain pembinaan yang dilakukan oleh Dishub, kerjasama dengan Katar dan Paguyuban Jukir Surabaya juga dilakukan secara berkala. “Paguyuban mengadakan pengajian setiap dua minggu sekali, yang juga mencakup pembinaan terhadap anggotanya,” ungkapnya.
Untuk meningkatkan efektivitas dalam mencegah penarikan retribusi yang melanggar, Dishub juga mendirikan posko pengaduan di beberapa lokasi parkir ramai seperti Kebun Binatang Surabaya (KBS), Pasar Blauran, dan kawasan Wisata Religi Ampel.
“Posko pengaduan ini akan segera beroperasi dalam minggu ini dan akan melayani masyarakat hingga Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Kami mengingatkan masyarakat untuk mengikuti petunjuk dari petugas resmi dan menghindari petunjuk dari joki ilegal,” pesannya.
Ketua Umum Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Izul Fiqri, menegaskan kesiapannya untuk mendukung upaya Dishub dalam mensosialisasikan larangan penarikan retribusi di atas ketentuan kepada anggota PJS.
“Kami akan menyampaikan pesan ini kepada semua anggota kami melalui grup WhatsApp dan sesi pembinaan rutin dua minggu sekali. Penting bagi kami untuk memastikan agar tarif parkir yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Izul mengakui adanya kendala di lapangan, terutama terkait ketersediaan ruang parkir yang terbatas dibandingkan dengan jumlah pengguna yang banyak. “Beberapa titik parkir memiliki keterbatasan ruang. Hal ini dapat menyebabkan transaksi parkir di luar ketentuan,” tandasnya. (mi)