Jakarta (prapanca.id) – Kekhawatiran terkait Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang diumumkan dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2024, dipertanyakan oleh Dewan Pers.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, menegaskan bahwa Perpres “Publisher Rights” sebenarnya memberikan keuntungan bagi semua pihak, termasuk media besar maupun kecil.
Dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema “Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?” di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/3/2024), Yadi Hendriana menyatakan bahwa Perpres ini memberikan peluang yang sama bagi media kecil di daerah untuk bersaing dengan media besar nasional dalam mendapatkan konten yang dapat ditampilkan di platform seperti Google, Meta, dan lainnya.
“Dengan lahirnya perpres ini, secara kelompok atau sendiri-sendiri, media kecil di daerah akan punya bargaining konten yang sama dengan media besar nasional. Konten mereka punya peluang yang sama untuk dipakai di platform seperti Google, Meta, dan sebagainya,” jelas Yadi Hendriana.
Yadi Hendriana juga menjelaskan bahwa anggapan bahwa Perpres Publisher Rights akan membatasi ruang lingkup jurnalistik adalah keliru. Perpres ini sebenarnya tidak mengatur produk jurnalisme, melainkan fokus pada distribusi konten dan tanggung jawab platform.
“Proses jurnalisme ada 3 basic modal, yakni peliputan, editing, publishing. Itu semua sudah diatur Dewan Pers dalam kode etik. Ada satu proses yang tidak terkait kode etik, yakni distribusi konten. Nah distribusi konten ini belum ada standar etiknya. Itu yang akan diatur oleh perpres ini,” tambahnya.
Dewan Pers menjamin bahwa Perpres Publisher Rights akan memberikan keuntungan bagi banyak pihak, sambil mendukung terwujudnya jurnalisme yang berkualitas dan bermartabat di masa mendatang. Yadi Hendriana menegaskan bahwa Dewan Pers telah membentuk gugus tugas untuk mengawasi implementasi Perpres ini hanya dua hari setelah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Gugus Tugas ini terdiri dari banyak kalangan, tidak hanya pemerintah dan Dewan Pers, tetapi juga melibatkan para pakar di bidang-bidang terkait,” ujarnya.
Selain itu, Dewan Pers juga akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih anggota komite. Pansel ini akan menyeleksi calon-calon anggota komite dari berbagai unsur, seperti jurnalis, pakar hukum, hingga akademisi.
“Isinya banyak dari Dewan Pers dan para jurnalis-jurnalis senior. Harapannya nanti juga akan diisi oleh para pakar terkait, seperti pakar IT, pakar hukum dan bisnis,” jelas Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers.
Yadi Hendriana menegaskan bahwa pembentukan komite ini tidak melibatkan campur tangan pemerintah. Menurutnya, komite ini akan diisi oleh orang-orang profesional dan berkompeten dalam bidang jurnalisme dan media.
“Yang saya underline tidak ada campur tangan pemerintah. Isinya bukan orang dari pemerintahan. Komite ini hanya diisi oleh orang-orang yang paham tentang jurnalisme, paham tentang adjudikasi, mediasi, dan negosiasi. Mereka adalah orang-orang profesional yang kredibel di bidangnya,” tegasnya. (agu)