Jakarta (prapanca.id) – Wakil Ketua Dewan Pers, Muhammad Agung Dharmajaya, menyatakan bahwa Dewan Pers terus memantau penyalahgunaan media sosial dan teknologi komunikasi dalam konteks keamanan nasional, khususnya dalam pencegahan propaganda, penyebaran paham terorisme, dan rekrutmen anggota teroris.
“Peran lembaga pengawas media dalam mengarahkan praktik jurnalistik yang bertanggung jawab sangat penting dalam konteks ini,” ujar Agung dalam Diskusi Kelompok Forum tentang Peran Media Massa dalam Pencegahan Paham Radikal Terorisme di Jakarta, pada Selasa (19/3/2024).
Agung menyebutkan bahwa teknologi komunikasi dan media sosial tidak selalu digunakan untuk hal yang positif, namun seringkali dimanfaatkan untuk tujuan yang negatif, termasuk dalam aktivitas terorisme.
Menurut penelusuran Dewan Pers, narasi paham terorisme sering muncul di media sosial sebagai platform media baru, seperti Twitter, Instagram, dan Youtube.
Media sosial dan teknologi komunikasi menjadi sarana bagi pelaku terorisme untuk menyebarkan propaganda, berita, dan merekrut anggota baru.
Agung menilai bahwa media sosial dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk tujuan yang tidak aman.
“Situasi ini menunjukkan bahwa media sosial tidak bersifat netral, tetapi tergantung pada bagaimana individu menggunakan platform tersebut untuk tujuan tertentu,” ucapnya.
Agung juga menegaskan bahwa media sosial tidak bisa disamakan dengan media online atau daring, yang merupakan media massa arus utama yang menggunakan platform daring.
Oleh karena itu, peran media massa dalam mencegah penyebaran paham radikal terorisme dianggap sangat penting karena pers berdampak pada pemahaman dan partisipasi publik.
“Namun, media massa juga berpotensi menjadi ‘oksigen’ bagi gerakan terorisme melalui berita yang berlebihan dan pelanggaran kode etik jurnalistik,” kata Agung. (agu)