Jakarta (prapanca.id) – Masyarakat Pers di Indonesia tengah menantikan tanda tangan Presiden Joko Widodo untuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak penerbit yang telah dibahas selama hampir empat tahun.
Penundaan ini semakin menjadi perhatian karena berpotensi memberatkan nasib perusahaan pers di Indonesia.
Hal ini menjadi fokus dalam diskusi terbuka dengan tema “What’s Next After Publisher’s Right: AI For Media” yang diadakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada 24 November 2023 di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Jakarta.
Dalam diskusi, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan keyakinan bahwa Perpres akan segera ditandatangani oleh Presiden. “Kami yakin perpres akan segera diteken,” ujar Ninik, disambut senyum dari peserta diskusi.
Ninik menjelaskan bahwa Dewan Pers bersama konstituen dan pemerintah telah mencapai kesamaan pandangan terkait Perpres Publisher Rights. Peraturan ini dianggap penting untuk menjaga ekosistem pers agar dapat bekerja dengan baik, menghasilkan jurnalistik berkualitas, dan mencegah penyebaran hoaks, disinformasi, dan misinformasi.
“Perpres ini akan menjamin pers dan platform untuk bersama-sama menjaga integritas jurnalistik,” ucap Ninik.
Selain itu, Perpres Publisher Rights juga dianggap memberikan jaminan untuk pembagian pendapatan yang adil antara media dan platform terkait iklan yang dihasilkan dari konten berita yang diproduksi oleh penerbit.
“Kami yakin Perpres dapat diterima oleh platform, media, dan masyarakat. Oleh karena itu, kami sangat berharap untuk segera disahkan,” tambah Ninik.
Dalam konteks kehadiran kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk media, Ninik Rahayu menyatakan perlunya penggunaan AI dengan bijak. Ia menekankan bahwa penggunaan AI harus transparan, dengan menyatakan bahwa konten dibuat menggunakan AI, dan diikuti dengan verifikasi fakta untuk memastikan keabsahan informasi.
“Sementara belum ada aturan penggunaan AI, jurnalis tetap bisa mengendalikannya dengan mengikuti kode etik, pedoman pemberitaan media, dan perlindungan hak cipta,” tegas Ninik.
Dalam diskusi yang bertema “What’s Next After Publisher’s Right: AI For Media,” AMSI menghadirkan sejumlah pembicara seperti Ninik Rahayu (Ketua Dewan Pers), Indri D. Saptaningrum (Staf Ahli Wakil Menteri Kominfo), Dian Gemiano (Ketua Umum Indonesian Digital Association), dan Apni Jaya Putra (AI Media Development TVOne.ai).
Diskusi ini dimoderatori oleh Helena Rea, Head of Project BBC Media Action, dan didukung oleh Minderoo Foundation, BNI, PT PLN, PT Telkom Indonesia, dan Astra Honda Motor (AHM).
Indri D. Saptaningrum, Staf Ahli Wamen Kominfo, menegaskan bahwa proses penyusunan Perpres Publisher Rights telah melibatkan negosiasi yang kompleks, dan Kementerian Kominfo berkomitmen untuk mempercepat proses tersebut.
Sementara itu, Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum AMSI, menyoroti pentingnya kerjasama dan sinergi antara platform dan penerbit sebagai kunci utama keberlanjutan media. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara teknologi baru seperti AI dengan sikap optimistis terhadap potensi teknologi untuk kemajuan industri pers.
Diskusi ini menjadi ajang untuk menyatukan pandangan terkait Perpres Publisher Rights, sekaligus mengevaluasi dampak perkembangan teknologi AI di dunia media. (sas)