Jakarta (prapanca.id) – Dewan Pers mengeluarkan keputusan Nomor 7/PPR-DP/III/2024 terkait pengaduan Menteri Investasi, Bahli Lahadalia, terhadap laporan utama “Tentakel Nikel Menteri Bahlil” di majalah Tempo edisi 4-10 Maret 2024. Dewan Pers menyatakan bahwa liputan tersebut tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik dari segi prosedur.
Dalam pernyataan penilaian dan rekomendasi, Dewan Pers memutuskan bahwa Tempo wajib memberikan hak jawab kepada Menteri Bahlil atas informasi yang terdapat dalam liputan tersebut. “Kami siap memberikan ruang hak jawab Menteri Bahlil secara proporsional seperti putusan Dewan Pers,” kata Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, pada 18 Maret 2024.
Liputan Tempo mengulas kebijakan pencabutan izin usaha pertambangan oleh Menteri Bahlil, yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Selain memiliki kewenangan mencabut izin, Menteri Bahlil juga berwenang menghidupkan kembali IUP dengan syarat-syarat tertentu.
Tempo mendapat informasi dari para pengusaha yang mengaku diminta uang atau saham oleh Menteri Bahlil dan orang-orang terdekatnya untuk menghidupkan kembali izin tersebut. Sebanyak sebelas narasumber memberikan informasi kepada Tempo dan telah dilakukan pengecekan akurasi terhadap informasi tersebut.
Rekomendasi hak jawab diberikan Dewan Pers karena Menteri Bahlil tidak memberikan klarifikasi sebelum liputan tersebut dipublikasikan. Ia juga mengabaikan tujuh upaya Tempo meminta konfirmasi dan jawaban atas seluruh informasi dalam liputan itu.
“Permintaan wawancara sudah kami ajukan sejak 15 Januari hingga akhir Februari 2024,” kata Setri. Bahlil baru memberikan pernyataan pada 29 Februari 2024 di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Pernyataan itu telah dimasukkan dalam tulisan di Majalah Tempo.
Dalam putusannya, Dewan Pers juga menyarankan Menteri Bahlil, sebagai pejabat publik, untuk lebih terbuka kepada media ketika diminta penjelasan atau konfirmasi atas sebuah informasi. Dewan Pers juga menilai bahwa penyembunyian identitas narasumber dalam liputan tersebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Setri Yasra menyatakan siap memberikan ralat atas keterangan di bawah judul sampul tersebut. Hal ini karena dari keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dari 2.078 izin yang dicabut Menteri Bahlil, sebanyak 1.749 izin tersebut adalah izin pertambangan mineral.
Selain melaporkan majalah Tempo, Menteri Bahlil juga melaporkan siniar Bocor Alus Politik yang membahas topik yang sama. Bocor Alus merupakan siniar jurnalistik Tempo yang tayang di YouTube setiap Sabtu dan menjadi pengantar topik liputan majalah Tempo yang terbit setiap Ahad. Dewan Pers menyatakan bahwa tayangan Bocor Alus Politik memenuhi kewajiban etik dengan menayangkan upaya konfirmasi berupa teks dalam tayangan tersebut. (sas)