Jakarta (prapanca.id) – Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis, menyusul insiden pengiriman kepala babi dalam kardus ke kantor Tempo yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3/2025).
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap independensi dan kebebasan pers, yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Teror terhadap jurnalis adalah tindakan kekerasan dan premanisme yang mencederai kebebasan pers,” tegas Dewan Pers dalam pernyataannya
Ditambahkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah melalui hak jawab atau hak koreksi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), bukan dengan intimidasi.
Desak Aparat untuk Mengusut Tuntas
Dewan Pers meminta aparat penegak hukum segera mengusut pelaku teror agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang. Selain itu, Dewan Pers juga mengimbau seluruh pihak agar tidak menggunakan cara-cara tidak beradab dalam menyampaikan keberatan atas suatu pemberitaan.
“Kami menganjurkan Tempo segera melaporkan insiden ini kepada aparat keamanan, karena teror dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindak pidana,” lanjut Dewan Pers dalam pernyataannya ini.
Sebagai pilar demokrasi, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan mengawasi kebijakan publik. Oleh karena itu, Dewan Pers meminta jurnalis untuk tetap profesional dan tidak takut menghadapi ancaman, serta terus berpegang pada prinsip jurnalistik yang kritis dan objektif.
“Kami mendukung penuh pers nasional untuk terus menyampaikan kebenaran dan memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat,” tutup Dewan Persa dalam pernyataan ini. (anz)