Jakarta (prapanca.id) – Dewan Pers bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Riset) tanggal 18 Maret 2024 bertempat di Jakarta, membuat perjanjian kerjasama tentang penguatan dan perlindungan aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.
Melalui kesepakatan yang di tandatangani oleh dua pihak yang saat itu diwakili Arif Zulkifli, Ketua komisi Hukum dan Perundang Undangan Dewan Pers, serta Sri Suning Kusumawardani, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud Riset, disepakati bahwa perlu menguatkan dan memberikan perlindungan yang cukup terhadap mahasiswa yang aktif, dalam kegiatan jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi. Sehingga dapat menciptakan wartawan dan insan pers yang berkualitas dan berintegritas.
Tak hanya itu tujuan dari perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dan Kemendikbud Riset, adalah sebagai landasan hukum untuk aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. Sejak perjanjian ditandatangani oleh kedua pihak, masa berlaku hanya untuk tiga tahun. Namun bisa diperpanjang, dirubah atau diakhiri sesuai kesepakatan.
Dalam perjanjian di Pasal 2 menerangkan bahwa ruang lingkup terdiri dari empat. Pertama peningkatan kompetensi mahasiswa dalam aktivitas jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi.
Kedua penyelesaian sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.
Ketiga pelaksanaan Merdeka Belajar kampus merdeka bagi mahasiswa yang dilaksanakan secara mandiri oleh pihak kesatu (Dewan Pers) di lingkungan dewan pers. Terakhir yaitu pertukaran informasi yang relevan dengan tujuan perjanjian.
Seperti yang tertuang di pasal 3, tugas dan tanggung jawabnya dari Dewan pers meliputi empat hal. Salah satunya melakukan peningkatan kompetensi mahasiswa dalam aktivitas jurnalistik dalam bentuk seminar, pelatihan atau workshop.
Tak hanya itu, seusai melakukan perjanjian kerjasama Kemendikbud Riset juga memiliki empat tugas dan tanggung jawab. Di point ketiga tertulis bahwa, Kemendikbud Riset bertugas agar mendorong perguruan tinggi dan mahasiswa, untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik di lingkungan perguruan tinggi melalui Dewan Pers. (rda)