Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif terhadap denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah ini diambil dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731.
Febrina Kusumawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, menjelaskan bahwa program pembebasan denda PBB telah dimulai sejak tanggal 20 Februari dan akan berlangsung hingga 31 Maret 2024. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menyambut HJKS ke-731.
“Program pembebasan denda PBB kami lakukan mulai tanggal 20 Februari hingga 31 Maret 2024. Program ini berlaku untuk tunggakan PBB dari tahun 1994 hingga 2023,” ujar Febrina Kusumawati pada hari Selasa (5/3/2024).
Menurut Febrina, membayar pajak adalah bentuk kontribusi langsung masyarakat dalam pembangunan Surabaya, terutama dalam sektor infrastruktur jalan, saluran, dan pengelolaan sampah.
“Pendapatan yang digunakan untuk membangun Surabaya menjadi lebih baik, bersih, dan tertata berasal dari beberapa komponen PAD, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ungkapnya.
Febrina menambahkan bahwa sekitar 64 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya tahun 2024 berasal dari PAD, dengan target pendapatan dari PBB sebesar Rp1,6 triliun atau sekitar 25 persen dari komponen PAD tersebut.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya ini juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan denda PBB. Apabila ada wajib pajak yang mengalami kesulitan terkait perpajakan, pihaknya siap memberikan bantuan dan solusi.
“Kami siap membantu jika ada kesulitan terkait perpajakan. Masyarakat bisa menghubungi atau datang langsung ke kantor kami,” katanya.
Sementara itu, Siti Miftachul Jannah, Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bapenda Kota Surabaya, menjelaskan bahwa pembayaran PBB dapat dilakukan melalui beberapa cara, baik secara langsung ke kantor Bapenda maupun melalui Unit Pelaksana Teknis Badan Pelayanan Pajak yang tersebar di lima wilayah Kota Surabaya.
“Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran PBB melalui mitra yang telah bekerja sama, seperti merchant, layanan digital, dan bank-bank yang telah bermitra dengan Pemkot Surabaya,” tambahnya.
Mifta juga menyoroti bahwa Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda Kota Surabaya menyediakan layanan mobile keliling, yang tidak hanya memfasilitasi pembayaran tetapi juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk berkonsultasi. Setiap UPTB melayani tiga kelurahan setiap harinya.
Dengan berbagai kemudahan dan program pembebasan denda PBB yang ditawarkan, diharapkan masyarakat Surabaya dapat lebih aktif dalam membayar pajak dan turut berperan dalam pembangunan kota yang lebih baik.(mi)