Surabaya (prapanca.id) – Setelah perayaan Idul Fitri 2024, Pemerintah Kota Surabaya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengintensifkan pengawasan terhadap penduduk. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kemungkinan kedatangan penduduk baru yang tidak memiliki tujuan atau tempat tinggal yang jelas di Surabaya.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, mengungkapkan bahwa pemerintah kota telah memerintahkan seluruh aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk turut serta dalam pengawasan. Hal ini mencakup camat, lurah, Ketua RT, dan Ketua RW di masing-masing wilayah.
“Pak Wali Kota telah memberikan instruksi kepada seluruh aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan terhadap pendatang baru. Peran Ketua RT dan Ketua RW dianggap sangat penting dalam hal ini,” ujar Eddy, Senin (18/3/2024).
Eddy menegaskan bahwa jika setelah perayaan Idul Fitri nanti ditemukan penduduk yang statusnya tidak jelas, maka Ketua RT dan Ketua RW wajib melaporkannya ke instansi terkait untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. “Kami akan melakukan pendataan terhadap penduduk non-permanen. Jika mereka tidak memiliki pekerjaan dan menjadi beban di Surabaya, mereka harus kembali ke daerah asalnya,” tegasnya.
Proses mendapatkan KTP dan tinggal menetap di Kota Surabaya tidaklah mudah. Selain harus memiliki tujuan yang jelas, penduduk yang pindah dari luar kota juga harus tinggal di satu alamat domisili yang valid.
“Edukasi Kependudukan Surabaya” Meningkatkan Kesadaran Warga Akan Pentingnya Identitas Domisili.
Sebelumnya penduduk tersebut mendapat persetujuan untuk pindah, instansi terkait akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. “Kami akan memeriksa keberadaan fisik penduduk yang mengajukan pindah ke alamat yang mereka tunjukkan. Jika tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, permohonan mereka akan ditolak,” ungkap Eddy.
Eddy menambahkan bahwa tujuan dari pengawasan ini adalah untuk mencegah penduduk fiktif yang hanya ingin memanfaatkan fasilitas atau bantuan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. “Kami tidak ingin ada penduduk yang memanfaatkan fasilitas secara tidak benar dengan mencantumkan alamat palsu di Surabaya,” pungkasnya.(mi)