Balikpapan (prapanca.id) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan memberikan apresiasi kepada Manajemen PT Duta Margajaya Perkasa atau Balikpapan Pos yang telah membayarkan pesangon kepada 15 eks karyawannya.
Jumlah pesangon yang dibayarkan mencapai Rp360.420.730, sesuai dengan putusan perkara nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Smr dan 56/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Smr dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda.
Teddy Rumengan, Ketua AJI Balikpapan, menyatakan, “Kami mengapresiasi manajemen Balikpapan yang membayar hak karyawan yang diberhentikan ini.” Pembayaran pesangon dilakukan oleh Direktur Balikpapan Pos, Ajid Kurniawan, didampingi oleh Manajer HRGA Nur Indriyanti Siastuti, dan Manajer Keuangan Vicky Rusmapari di ruang redaksi, Lantai II Gedung Biru Kaltim Post Group pada Rabu (17/1/2024).
Proses pembayaran pesangon untuk 15 karyawan Balikpapan Post sempat tertunda selama tiga tahun dengan total Rp353 juta. Para karyawan ini sebelumnya mengajukan tuntutan pada November 2020, karena mereka menuntut suasana kerja yang lebih baik dan kondusif. Ketika manajemen tidak merespons, mereka melakukan aksi mogok.
Manajemen Balikpapan Pos, sebagai respons terhadap mogok tersebut, memutuskan untuk memberhentikan para karyawan atau menurunkan level jabatan mereka. Manajemen berpendapat bahwa para karyawan yang mogok dianggap mengundurkan diri sehingga tidak berhak mendapatkan pesangon.
Teddy menyatakan bahwa komitmen pembayaran pesangon oleh Manajemen Balikpapan Pos dapat menjadi contoh bagi perusahaan pers di Kalimantan Timur, terutama media online, yang jumlahnya terus bertambah. “Semoga ini menciptakan keadilan bagi pekerja yang diberhentikan,” ujarnya.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalimantan Timur mencatat ada sekitar 600 media, dengan mayoritas berupa media online. “Masih banyak perusahaan media di Kalimantan Timur yang mungkin menunda atau membayar gaji atau honor yang kecil bagi jurnalis,” kata Teddy.
Meskipun banyak laporan masuk, rata-rata jurnalis enggan melaporkan secara resmi, terutama pada masa pandemi Covid-19, di mana gaji dipangkas dan THR tidak dibayarkan. “Kami berharap para jurnalis berani melaporkan, karena AJI Balikpapan siap mendampingi dalam perjuangan untuk kesejahteraan jurnalis,” ujarnya. (agu)