Surabaya (prapanca.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pemberian bantuan kepada penerima manfaat di Kota Surabaya. Penjelasan tersebut didasari pada kebijakan yang melarang penerima manfaat menerima dua jenis bantuan sosial (bansos) sekaligus, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keputusan tersebut selanjutnya diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Keluarga Miskin di Kota Surabaya.
Dalam regulasi tersebut, target penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) adalah penduduk yang terdaftar sebagai keluarga miskin. Penerima manfaat harus merupakan keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah Pusat dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam satu bulan yang sama. Jika satu Kartu Keluarga (KK) memiliki lebih dari satu sasaran penerima manfaat, BLT hanya dapat diberikan kepada salah satu sasaran penerima manfaat.
Wali Kota Eri menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk mencegah penerimaan ganda bantuan sosial. Meskipun program-program bantuan seperti program permakanan tetap berjalan, mereka dialihkan sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. Aturan ini diimplementasikan untuk memastikan bahwa penerima bansos tidak menerima dua jenis bantuan sosial sekaligus, sesuai dengan larangan yang diterapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi ini sudah diperiksa, lalu ada yang ganda (penerima manfaat), ada yang mendapatkan PKH, ya dapat program permakanan. Tapi diam saja, seharusnya dia jujur agar tidak ganda,” ujar Wali Kota Eri, Minggu (7/1/2024).
Wali Kota mengimbau agar para penerima manfaat yang mendapatkan dua jenis bansos sekaligus untuk menolak salah satunya. Aturan ini sudah berlaku sejak dulu, dan keluarga miskin yang sudah menerima PKH atau BPNT tidak diperbolehkan menerima bantuan permakanan untuk memastikan adilnya distribusi bantuan.
Eri menekankan bahwa aturan dari pemerintah pusat harus diikuti dengan ketat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi terhadap Pemerintah Kota Surabaya. “Ayo edukasi keluarga kita, kekuatan keluarga saling membantu satu sama lain untuk keluar dari kemiskinan,” pungkasnya. (mi)