Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya terus berkomitmen untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan meningkatkan pengelolaan retribusi parkir. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan dua solusi yang diusungnya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mencegah potensi kebocoran PAD dari sektor ini.
Pertama, Wali Kota Eri meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan evaluasi terhadap titik-titik lokasi parkir yang ada. Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk mencegah kebocoran PAD yang mungkin terjadi akibat ketidakoptimalan pengelolaan retribusi parkir. Sebagai hasil dari evaluasi, Kepala Dishub memiliki dua opsi, yaitu menerapkan parkir berlangganan atau menggunakan sistem pembayaran QRIS untuk semua titik parkir.
“Hari ini Kadishub punya dua pilihan, parkir berlangganan atau semua titik parkir menggunakan QRIS, tidak lagi menggunakan sistem manual,” ungkap Wali Kota Eri Cahyadi,Minggu (7/1).
Dengan menerapkan salah satu dari kedua solusi ini, Wali Kota Eri meyakini akan tercipta kepastian pembagian pendapatan antara Juru Parkir (Jukir) dengan Pemerintah Kota Surabaya. Sebagai contoh, jika Jukir mendapatkan 40 persen dari total pendapatan, maka proporsionalnya akan langsung masuk ke Jukir tersebut, sedangkan sisanya, yaitu 60 persen, akan menjadi pendapatan Pemerintah Kota Surabaya.
“Pendapatan retribusi parkir akan dibagi secara adil antara Jukir dan Pemerintah. Jika Jukir mendapat 40 persen, maka 40 persen langsung masuk ke Jukir, dan sisanya masuk ke pemerintah,” jelasnya.
Wali Kota Eri optimis bahwa melalui mekanisme pembayaran ini, potensi kebocoran PAD dapat diminimalkan. Selain itu, pola pembayaran ini diharapkan juga dapat menghambat praktik oknum petugas Dishub yang bermain-main dengan retribusi parkir.
“QRIS ini akan memberikan kepastian dengan parkir berlangganan antara Jukir dengan teman-teman Dishub. Ini diharapkan dapat mencegah kebocoran PAD dan menjadikan sistem lebih transparan,” tegasnya.
Selain solusi tersebut, Wali Kota Eri juga telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap PAD Surabaya. Rekomendasi dari BPK adalah mengharuskan semua restoran atau tempat makan di Surabaya menyediakan alat pembayaran parkir, seperti tapping, guna mengurangi keterlibatan pendapatan manual.
“Dengan pembayaran lewat tapping, tidak ada lagi gedog manual. Dari situ kita bisa melihat secara otomatis berapa tapping yang masuk. Ini untuk memastikan semua tempat yang menghasilkan PAD tidak lagi melakukan pendapatan secara manual,” tambahnya.
Di sisi lain, Wali Kota Eri juga menekankan kepada Dishub Surabaya untuk memastikan tidak ada lagi Jukir yang menarik retribusi parkir di luar ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan komitmen yang sudah diatur dalam kontrak kinerja Kepala Dishub Surabaya dan jajarannya.
“Wali Kota menegaskan bahwa mulai Februari 2024 tidak ada lagi Jukir yang menarik retribusi di luar ketentuan. Ini merupakan bagian dari kontrak kerja Dishub. Jika tidak bisa mematuhi, Kadishubnya akan dicopot,” tandasnya. (mi)