Jakarta (prapanca.id) – Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan bahwa paspor biasa (non elektronik) tetap diakui sebagai dokumen resmi negara yang sah untuk perjalanan ke mana pun, termasuk tujuan umrah dan haji.
Achmad Nur Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, menjelaskan bahwa paspor biasa, baik yang sebelumnya digunakan untuk tujuan wisata maupun yang baru diajukan untuk perjalanan ke luar negeri, dapat digunakan untuk umrah dan haji tanpa masalah. “Dalam pengajuan paspor, pemohon hanya perlu memberikan keterangan kepada petugas berwenang tentang tujuan perjalanan. Hal ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri,” jelas Achmad Nur Saleh, di Jakarta, Kamis (04/12)
Lebih lanjut, Achmad Nur Saleh memaparkan bahwa klasifikasi paspor Republik Indonesia terdiri dari paspor biasa (nonelektronik, lembar laminasi), paspor elektronik lembar laminasi, dan paspor elektronik lembar polikarbonat. Paspor elektronik memiliki chip yang menyimpan data biometrik, sementara paspor elektronik lembar polikarbonat memiliki halaman biodata yang lebih kuat dan tahan sobek.
Untuk mempermudah calon jamaah haji dan umrah, Ditjen Imigrasi kini tidak lagi mensyaratkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama bagi warga yang mengajukan permohonan paspor dengan tujuan umrah atau haji. Proses pengajuan paspor baru untuk tujuan tersebut juga dijelaskan oleh Saleh, yang memerlukan dokumen umum seperti e-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan ijazah/buku nikah. Bagi pemohon yang sudah memiliki paspor sebelumnya, cukup membawa e-KTP dan paspor lama.
Dengan kebijakan ini, diharapkan proses perjalanan umrah dan haji bagi warga negara Indonesia dapat berlangsung dengan lebih lancar dan efisien. Ditjen Imigrasi terus berupaya mempermudah akses dan pelayanan untuk mendukung kegiatan ibadah umrah dan haji masyarakat Indonesia.(mi)