Surabaya (prapanca.id) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur baru-baru ini melaporkan temuan terkait pelanggaran dan persoalan yang muncul dalam dunia penyiaran di wilayahnya, sepanjang tahun 2023.
Evaluasi dan Pembinaan Lembaga Penyiaran 2023, yang berlangsung selama empat hari pada 21, 22, 27, dan 28 Desember, mengungkap sejumlah isu signifikan dalam jenis lembaga penyiaran tertentu.
Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosuwarno, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pertanggungjawaban KPID untuk memastikan kepatuhan lembaga penyiaran terhadap regulasi yang ada.
Dalam sambutannya melalui Zoom Meetings, dia berharap lembaga penyiaran dapat lebih terbuka mengenai permasalahan yang dihadapi, sehingga solusi dapat ditemukan bersama. Berikut adalah beberapa temuan utama yang diungkapkan selama evaluasi.
Siaran Bermuatan Seksual
Menurut Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran KPID Jawa Timur, Romel Masykuri, siaran bermuatan seksual menjadi tren pelanggaran yang cukup mencolok di kalangan lembaga penyiaran televisi dan radio. Temuan mencatat sepuluh pelanggaran terkait siaran berkonten seksual selama tahun 2023. Romel menegaskan perlunya peningkatan kesadaran agar pelanggaran semacam ini dapat diminimalkan di masa mendatang.
Framing Melanggar Etika
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, menyoroti adanya ketidakberimbangan berita melalui praktik framing oleh lembaga penyiaran radio dan televisi. Meskipun tidak melanggar hukum positif, praktik framing seperti ini dianggap tidak etis. Sundari mengimbau agar lembaga penyiaran memastikan keadilan dan keseimbangan tidak hanya dalam jumlah dan jam siaran, tetapi juga dalam pemilihan topik berita.
Khilaf di Perpanjangan Izin
Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur, Ahmad Afif Amrullah, mengungkapkan adanya kendala terkait perpanjangan izin siaran selama tahun 2023. Faktor-faktor seperti kesulitan akses e-penyiaran, keterlambatan pengajuan perpanjangan, dan pergantian kontak menyebabkan sejumlah lembaga penyiaran mengalami masalah. Afif menegaskan komitmen KPID Jawa Timur untuk membantu lembaga penyiaran dalam menyelesaikan kendala perizinan.
Lembaga Penyiaran Illegal
Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur, Habib M. Rohan, mencatat bahwa lembaga penyiaran ilegal semakin menjamur di Jawa Timur. KPID Jawa Timur berkomitmen untuk memberantas lembaga penyiaran ilegal dengan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak berwenang seperti Balmon dan Polda Jawa Timur.
Regenerasi SDM di Lembaga Penyiaran Komunitas
Koordiantor Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, menyoroti kebutuhan akan regenerasi sumber daya manusia (SDM) di lembaga penyiaran komunitas. Fauziana menekankan pentingnya regenerasi agar lembaga penyiaran komunitas dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi media digital.
Konvergensi Media dan Transformasi Digital
Wakil Ketua KPID Jawa Timur, Dian Ika Riani, menyoroti kesulitan keuangan yang dihadapi sejumlah radio dan televisi dalam menciptakan dan menyiarkan program siaran. Riani menekankan pentingnya konvergensi media dan optimalisasi media sosial sebagai langkah strategis lembaga penyiaran untuk tetap eksis di era disrupsi teknologi.
Siaran Lokal di Jam Hantu
KPID Jawa Timur mencatat bahwa sejumlah stasiun televisi dan radio nasional yang menerapkan Sistem Siaran Jaringan tidak mematuhi ketentuan wajib menyiarkan konten lokal. Banyak dari mereka menyiarkan program lokal sebelum jam 6.00 pagi, yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. KPID Jatim menekankan pentingnya peningkatan porsi siaran lokal, terutama pada jam-jam yang lebih banyak diakses oleh pemirsa. (agu)