Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan respons tegas terhadap pelaku perusakan pagar di Pantai Batu-batu Kenjeran dengan melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Langkah ini diambil oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, yang bertanggung jawab atas pagar tersebut, dengan didampingi oleh Satpol PP Surabaya yang memiliki pemahaman langsung tentang kondisi di lapangan.
“Kami melaporkan perusakan terhadap barang milik daerah berupa pagar. Keputusan ini diambil karena kami sadar bahwa tindakan ini tidak dapat diterima, dan kami yakin masih banyak orang yang tidak setuju dengan perusakan ini. Kami membiarkan proses hukum berjalan, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser di kantornya pada Senin (25/12/2023).
Fikser menyampaikan bahwa perbuatan oknum pedagang PKL Pantai Batu-batu Kenjeran bukanlah yang pertama. Pada Minggu (17/12/2023), mereka membuang sampah di jalanan, menghalangi akses jalan. Kemudian, pada Minggu (24/12/2023), mereka kembali berulah dengan merusak pagar, membuang sampah di jalanan, dan bahkan melempari petugas Satpol PP dengan batu.
“Alhamdulillah, tidak ada petugas kami yang terluka akibat lemparan batu tersebut, karena kami segera mundur. Dalam setiap penertiban, kami tidak pernah bersikap arogan atau sewenang-wenang, sesuai perintah Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi). Kami selalu berusaha bertindak secara humanis dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
Fikser memastikan bahwa pendekatan humanis ini telah diterapkan oleh jajarannya selama melakukan penertiban di Pantai Batu-batu Kenjeran. Satpol PP menyadari bahwa mereka bukanlah musuh PKL atau warga. “Kehadiran Satpol PP dalam penertiban terhadap PKL di badan jalan dan tanggul batu-batu merupakan langkah kami untuk menciptakan ketertiban. Kami selalu melakukan sosialisasi bersama warga dan PKL, serta rapat untuk membahas berbagai masalah. Ada sekitar 70 PKL yang berjualan di Pantai Batu-baru dan tanggul, dan Pemkot telah memfasilitasi mereka untuk berjualan di Sentra Ikan Bulak (SIB),” jelasnya.
Penertiban juga melibatkan berbagai permintaan dan masukan dari pedagang. Meskipun PKL yang menjual mainan sebenarnya tidak diizinkan, Satpol PP mencoba memfasilitasi melalui Dinas Koperasi, sehingga PKL mainan juga diizinkan berjualan di SIB.
“Kami juga menanggapi permintaan untuk menertibkan parkir liar di sekitar SIB dengan harapan pengunjung bisa berkunjung ke SIB setelah parkir. Ini sudah kita lakukan bersama-sama dengan Dishub,” tambahnya.
Fikser menegaskan bahwa tindakan penertiban didasarkan pada permintaan para pedagang, meskipun masih terdapat perlawanan dari sebagian warga. Ia tidak dapat memastikan apakah perlawanan berasal dari warga Bulak sendiri atau dari luar, sehingga meminta Camat Bulak untuk melakukan pendataan kembali.
“Kejadian seperti membuang sampah di jalanan, menghalangi akses jalan, hingga melempar petugas dengan batu, merugikan warga sekitar. Kehadiran kami di sana adalah untuk menegakkan Perda dan memberikan rasa aman. Tindakan yang kami lakukan sudah berdasarkan kesepakatan dengan para pedagang,” imbuhnya.
Fikser mengingatkan bahwa petugas Satpol PP di lapangan adalah warga Bulak yang direkrut sebagai anggota Satpol PP. Mereka berasal dari keluarga kurang mampu, diharapkan dapat membantu mencukupi kebutuhan keluarganya.
“Mereka yang bertugas di situ adalah anak-anak Bulak juga, mungkin tetangganya sendiri atau keluarganya di sekitar situ,” ujarnya.
Meskipun telah terjadi insiden yang tidak menyenangkan, Fikser menyatakan bahwa Satpol PP tetap melakukan penjagaan di lokasi tersebut, seperti yang sudah mereka lakukan sebelumnya. Kehadiran Satpol PP di tempat tersebut bukan hanya untuk penertiban, tetapi juga untuk menjaga aktivitas warga secara umum.
“Hari libur panjang seperti ini, Taman Suroboyo sangat ramai. Kami tetap melakukan penjagaan di sana, dengan jumlah personil yang dikurangi untuk mengurangi resistensi. Kami berharap insiden serupa tidak terulang di masa mendatang,” tutupnya. (sas)