Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya memutuskan untuk melanjutkan program permakanan meskipun dengan penyesuaian, sebagai respons terhadap perubahan aturan dari pemerintah pusat. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menginstruksikan agar penerima bantuan sosial (bansos) tidak dapat menerima dua jenis bansos sekaligus.
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, Anna Fajrihatin, menjelaskan bahwa program permakanan awalnya termasuk dalam belanja program. Namun, sesuai dengan Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada tahun 2023, program tersebut dialihkan ke belanja bansos.
“Awalnya masuk belanja program, tapi tahun ini masuk belanja bansos. Kemudian, ada aturan-aturan terkait dengan belanja bansos yang mana itu juga harus dicek detail,” ujar Anna pada Kamis (21/12/2023).
Anna menyoroti aturan yang melarang warga miskin menerima baik permakanan maupun bansos lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Misalnya, A adalah penerima permakanan, maka bansosnya harus di-hold (ditahan). Tidak boleh (menerima) dua, karena sejatinya BPNT itu pengganti permakanan. Kalau sudah dapat BPNT, maka tidak boleh mendapatkan permakanan,” terang Anna.
Anna mengungkapkan bahwa dari 18 ribu penerima program permakanan di Surabaya pada tahun 2023, sebanyak 7 ribu di antaranya tidak masuk dalam kategori miskin dan oleh karena itu tidak berhak menerima permakanan.
“Tahun ini, kami mencoba memasukkan dalam Perwali. Padahal syaratnya kalau tahun ini diberi, kemudian tahun depan itu juga diberi, maka dia harus masuk data keluarga miskin dan dia tidak sebagai penerima bansos,” kata Anna.
Anna menyebutkan bahwa sekitar 1.148 jiwa penerima permakanan di Surabaya pada triwulan 3 tahun 2023 tidak menerima bansos, dan pada triwulan 4, jumlahnya berkurang menjadi 1.045 orang. Mereka yang tidak menerima bansos tersebut akan menerima bantuan berupa uang tunai dari Pemkot Surabaya, disesuaikan dengan besaran bansos dari Kemensos.
“Kalau dia sudah menerima permakanan, maka semua bansos dari Kemensos harus di-hold (ditahan). Jadi harus (pilih) salah satu, tidak boleh (menerima) dua (jenis bansos),” jelas Anna.
Anna juga menegaskan bahwa aturan dari pemerintah pusat harus dipatuhi, dan jika tidak, Pemkot Surabaya dapat dikenai sanksi. Meskipun seharusnya program permakanan dihentikan sejak pertengahan tahun 2023, Pemkot Surabaya mempertimbangkan kesejahteraan warga sehingga belum menghentikan program tersebut.
“Bapak wali kota ini masih baik lho. Harusnya (dialihkan) tepat tengah tahun (2023) kemarin. Namun dengan itikad baik bapak Wali Kota Eri Cahyadi, program masih dipertahankan,” kata Anna.
Sementara itu, terkait Kelompok Masyarakat (pokmas) dan kurir permakanan yang terdampak, Anna menyatakan bahwa telah dilakukan pendataan. Dari 1.500 pokmas dan kurir permakanan, hanya 318 di antaranya yang masuk kategori miskin dan pra miskin. Mereka akan menjadi prioritas intervensi Pemkot Surabaya ke depan. (mi)