Jakarta (prapanca.id) – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengutuk keras peretasan yang terjadi terhadap laman berita Kompas.id. Insiden peretasan ini berlangsung setelah Kompas.id mempublikasikan serangkaian investigasi terkait judi online. Dalam pemberitahuan resmi, Kompas.id menyatakan sedang aktif berusaha mengatasi serangan yang mereka alami.
“Peretasan ini dengan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Aparat penegak hukum diharapkan turun tangan untuk menangani masalah ini, sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Menteri Budi Arie Setiadi dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/12/2023).
Sejak Kamis (14/12/2023), sejumlah artikel di laman Kompas.id mengalami kesulitan diakses oleh masyarakat karena serangan trafik yang diluar batas wajar. Pada Jumat (15/12/2023), serangan tersebut semakin meluas dan mengganggu fungsionalitas laman berita tersebut.
Menkominfo menjelaskan bahwa serangan terhadap media massa ini menunjukkan betapa berbahayanya pelaku judi online bagi masyarakat Indonesia. “Mereka tidak hanya merampas hak publik untuk mendapatkan informasi sesuai dengan yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi, tapi juga menunjukkan betapa berbahayanya praktik perjudian itu sendiri bagi warga negara,” ujar Menteri Budi Arie Setiadi.
Menteri Budi menegaskan bahwa Kementerian Kominfo tetap konsisten dan berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian di ranah digital. “Langkah ini sejalan dengan keseriusan Presiden Joko Widodo dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia, termasuk dalam upaya memberantas judi online. Kami tidak akan membiarkan praktik ini menghisap darah rakyat,” tegasnya.
Komentar dari Menteri Komunikasi dan Informatika ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan dunia maya dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. Pihak berwenang diharapkan segera mengidentifikasi dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku peretasan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sas)