Surabaya (prapanca.id) – Pemerintah Kota Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi berencana melakukan transformasi pada sistem perizinan, dengan tujuan untuk memotong birokrasi yang berbelit.
Rencananya, proses perizinan akan digabungkan menjadi satu entitas yang berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa semua jenis perizinan akan disatukan di DPMPTSP. Dengan demikian, tidak akan ada lagi proses perizinan yang dilakukan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
“Perizinan hanya ada satu, di DPMPTSP. Sehingga orang-orang nanti kalau mengurus izin di satu tempat, kalau mengalami kesulitan, juga dilakukan di satu tempat,” ungkap Wali Kota Eri pada Sabtu (9/12/2023).
Perubahan pada regulasi perizinan ini diharapkan dapat memangkas rantai birokrasi yang terlalu panjang. Wali Kota Eri berencana untuk merumuskan aturan baru ini dalam bentuk peraturan wali kota (Perwali) agar proses perizinan dapat berjalan lebih efisien. “Sehingga perizinan akan menjadi cepat,” tambahnya.
Selain upaya untuk memotong birokrasi, Wali Kota Eri juga berkomitmen untuk menyederhanakan layanan aplikasi menjadi hanya lima kategori, yakni kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, kemiskinan, dan pengaduan.
“Tidak ada aplikasi lain-lainnya, sehingga ini akan terkoneksi antara satu dengan yang lainnya. Dengan model-model seperti ini (digitalisasi), maka akan mempercepat penyelesaian masalah,” terang Wali Kota Eri.
Eri Cahyadi menegaskan bahwa reformasi birokrasi ini sejalan dengan visi pemerintah kota dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan investasi.
“Yang menjadi visi saya adalah terkait kemiskinan dan investasi. Karena ini akan berhubungan dengan stunting, pengangguran, dan segala macam. Tapi kalau investasi, maka terkait dengan pembangunan, sehingga saya harus memberikan kepastian kepada seluruh investor yang ke Surabaya bahwa perizinan sudah pasti,” paparnya.
Selain fokus pada kemiskinan dan investasi, Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, pihaknya akan mempercepat pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk). Hal ini mencakup pengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kematian, yang diharapkan dapat selesai dalam waktu seminggu.
Wali Kota Eri menyatakan bahwa reformasi birokrasi yang direncanakan pada tahun 2024 akan membawa kemudahan dan pengendalian yang baik. “Jadi ngontrolnya gampang, kalau ada salah ya di sini (DPMPTSP). OPD juga akan fokus pada programnya, sehingga tidak terpecah dengan adanya perizinan,” terangnya.
Sebelumnya, Wali Kota Eri telah mengajukan konsep reformasi birokrasi ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) RI Abdullah Azwar Anas serta jajaran KEMENPAN-RB, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Alhamdulillah konsep ini saya ajukan dan ternyata itu diperbolehkan, yang perizinan pasti jalan di tahun depan,” pungkasnya. (din)